Konstitusi kelima, konstitusi Peralihan (19 oktober 1999-10 agustus 2002). Terjadi karena gerakan reformasi nasional yg dipelopori mahasiswa yg menghendaki perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orba ke orde reformasi. Perubahan dilakukan empat kali, 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dilakukan oleh MPR yg mengalami evolusi kedudukan dari superpower menjadi lembaga negara powerless.
Konstitusi keenam,Konstitusi pasca perubahan UUD 1945 (10 agustus-sekarang). Reformasi konstitusi telah selesai dilakukan dengan disahkannya perubahan keempat pada 10 agustus 2002. Perubahan dilakukan oleh Badan pekerja MPR (BP MPR) dan membentuk panitia ad hoc (Pah I, II dan III). Menghasilkan 174 substansi baru atau 300 % dari isi UUD sebelumnya
Pengalaman berkonstitusi kita di atas menunjukkan bahwa konstitusi mengalami dinamika sesuai dengan situasi sosial dan politik. Kemudian sebenarnya apakah Rakyat Indonesia sering melakukan pelanggaran konstitusi??
Referensi
Risnain, M., & Karyati, S. (2017). Menimbang Gagasan Perubahan Konstitusi dan Tata Cara Perubahan Konstitusi Republik Indonesia 1945. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1), 110-118.
Tamrin, A. (2015). Perubahan konstitusi dan reformasi ketatanegaraan Indonesia.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H