Mohon tunggu...
Haura Awalin
Haura Awalin Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

MAHASISWA AKTIF SEMESTER 1 UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Negara dan Pancasila Saling Berhubungan

29 November 2022   22:11 Diperbarui: 29 November 2022   22:21 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara etimologi, Ideologi berasal dari kata "idea" yang artinya gagasan, konsep, buah pikiran, dan "logos" artinya ilmu. Kata idea sendiri berasal dari kata Yunani, eidos yang artinya bentuk. 

Secara harfiah, ideologi merupakan ilmu pengetahuan tentang beberapa ide atau ajaran mengenai pengertian dasar. Jadi kata ideologi ini berarti ilmu yang membicarakan tentang suatu gagasan atau pemikiran untuk dijadikan pedoman, dasar, landasan, prinsip, dan cita-cita dalam hidup. 

Pengertian ideologi secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan dari beberapa gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan secara menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang seperti bidang politik, sosial, kebudayaan, juga keagamaan.

Ideologi sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup merupakan ajaran pandangan mengenai dunia, filsafat yang menentukan tujuan serta norma politik dan sosial sebagai kebenaran. 

Ideologi tertutup tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain. Selain kebenaran nilai dan prinsip-prinsip dasar, ideologi tertutup juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret dan rasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak perorangan yang mempunyai kepercayaan dan pertimbangan sendiri.

Ideologi tertutup dapat dikenali dengan beberapa ciri khas. Ideologi bukanlah sebuah cita-cita yang sudah hidup di masyarakat, melainkan sebuah cita-cita suatu kelompok untuk mendasari program yang diharapkan dapat mengubah dan memperbarui masyarakat. 

Berbeda dengan ideologi tertutup, ideologi terbuka hanya berisi orientasi, gagasan, prinsip atau nilai dasar saja. Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totalite, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok ideologi terbuka hanya terdapat dalam sistem yang demokratis.

Peran Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia ini memiliki beberapa pendapat. Setidaknya terdapat dua pihak yang memiliki pendapat yang berbeda. Terdapat pihak yang tidak sepakat menempatkan Pancasila sebagai ideologi, ada pula pihak yang yang sepakat untuk menempatkan pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. 

Pancasila pertama kali dikemukakan melalui sidang BPUPKI dengan maksud menjadikannya sebagai dasar Indonesia merdeka. Konsep Pancasila ini dapat dipelajari sebagai platform bersama bagi berbagai ideologi politik yang berkembang di Indonesia. Peran pancasila pada saat itu juga sebagai jembatan antara perbedaan ideologis yang dimiliki oleh para anggota BPUPKI.

Selain itu pada kalangan cendekiawan dan ilmuwan juga terjadi perbedaan pendapat mengenai posisi pancasila tersebut. Kedudukan pancasila sebagai ideologi atau bukan menjadi topik perdebatan di kalangan tersebut. Ada yang berpendapat pancasila sebagai ideologi, di sisi lain ada juga yang memiliki pendapat bahwa pancasila bukanlah ideologi. 

Ilmuwan seperti Ongkhokham, Garin Nugroho, Franz Magnis Suseno menggang Pancasila tidak seharusnya menjadi sebuah ideologi. Ongkhokham menyatakan bahwa Pancasila bukanlah falsafah atau ideologi, tetapi merupakan dokumen politik yang harus dilihat sebagai kontrak sosial. Garin Nugroho menilai bahwa jika Pancasila hanya dijadikan alat pencipta industrialisasi monokultur yang mengakibatkan terjadinya sentralisasi.

Untuk menilai hal tersebut dapat pula dilihat pada peraturan hukum melalui ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prastya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara. Pada pasal 1 ketetapan tersebut, dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi persatuan memiliki fungsi sebagai penyatu antara rakyat yang majemuk untuk menjadi bangsa yang berkepribadian dan percaya pada diri sendiri. Masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama, ras, budaya, maupun adat-istiadat yang artinya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. 

Kemajemukan ini dapat menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang kuat namun di satu sisi juga dapat menjadi titik lemah bangsa karena dapat memicu perselisihan antar ras, budaya, agama tersebut. Peran pancasila disini yang menyatukan perbedaan tersebut. Pancasila dinilai sebagai kesepakatan bangsa sehingga menjadi salah satu faktor integratif bagi bangsa heterogen.

Pancasila sebagai ideologi bangsa juga memiliki tiga dimensi. Diantaranya Dimensi Idealistis, Dimensi Normatif, dan Dimensi Realistis. Dimensi Idealistis merupakan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang memiliki sifat sistematis, rasional, dan menyeluruh. Hal ini terdapat dalam hakikat nilai pada kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dimensi Normatif merupakan nilai yang terkandung pada Pancasila dan dijabarkan menjadi suatu norma-norma kenegaraan. Sedangkan Dimensi Realistis merupakan suatu ideologi yang mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

Lalu bagaimana pemahaman mengenai Ideologi Pancasila tersebut pada masyarakat Indonesia? Pemahaman terhadap Ideologi Pancasila adalah kemampuan seseorang untuk menangkap arti Ideologi Pancasila yang dipahami sebagai pengatur tingkah laku manusia. 

Pemuda yang memiliki pemahaman terhadap Ideologi Pancasila yang tinggi dan dapat memahami Ideologi Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia kemudian bisa menangkap makna dan nilai-nilai beserta fungsi dan kedudukan Pancasila, maka dalam kehidupannya akan tumbuh kesadaran moral pada diri generasi muda tersebut dan dapat berinteraksi, bertingkah laku dengan baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun di lingkungan masyarakat. 

Melihat banyaknya kasus kenakalan remaja akhir-akhir ini secara tidak langsung membuktikan bahwa peran Pancasila sebagai ideologi bangsa masih rendah dan belum sepenuhnya direalisasikan. 

Salah satu contohnya yaitu banyaknya pemuda yang mengabaikan adat istiadat masyarakat setempat, melanggar norma-norma yang ada seperti berperilaku tidak pantas, tawuran, dan lain sebagainya. Hal ini sebagai catatan bagi pemerintah, bahwa perlu dilakukannya pemahaman lebih kepada masyarakat Indonesia terutama generasi muda untuk lebih memahami mengenai Pancasila sebagai Ideologi bangsa.

Referensi.

Muttaqin, Z. and Wahyun, W., 2019. Pemahaman dan Implementasi Ideologi Pancasila di Kalangan Generasi Muda. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), pp.27-35.

Winarto. 2016. Paradigma Baru Pendidikan Pancasila.Jakarta: Other

Suryana, Effendy dan Kaswan. 2015. Pancasila dan Ketahanan Jati DIri Bangsa Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Bandung: PT Refika Aditama

Munir, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Malang: Madani Media 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun