Mohon tunggu...
haula ikfin
haula ikfin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Buatlah momen sendiri jangan menunggu momen yang ada

Selanjutnya

Tutup

Politik

sisi gelap orde lama: tragedi dan pelanggaran hak asasi manusia

15 Juni 2024   14:00 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:27 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era Orde Lama di Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Sukarno merupakan periode yang penuh dengan dinamika politik dan sosial. Selain momentum-momentum kemajuan, era ini juga diwarnai oleh sejumlah tragedi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang meninggalkan luka mendalam bagi banyak pihak. Dalam artikel ini, kita akan mengkaji sisi gelap dari era tersebut serta dampaknya terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Pada era Orde Lama, kebebasan berpendapat dan berekspresi mengalami pembatasan yang signifikan. Pemerintah Indonesia saat itu menerapkan kebijakan yang cenderung otoriter untuk menjaga stabilitas nasional dan mencegah perpecahan. Sebagai contoh, penumpasan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap membahayakan negara dilakukan dengan keras. Salah satu kejadian yang menonjol adalah peristiwa pembantaian anti-komunis pada tahun 1965-1966, di mana ratusan ribu hingga jutaan orang yang diduga terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi korban pembunuhan, penangkapan, dan penyiksaan tanpa proses hukum yang jelas.

Selain itu, implementasi kebijakan politik Sukarno yang dikenal sebagai "Demokrasi Terpimpin" lebih lanjut mengekang kebebasan sipil. Kekuasaan yang terpusat dan dominasi partai politik utama seperti PNI (Partai Nasional Indonesia) menyebabkan marginalisasi partai-partai lain serta kelompok-kelompok oposisi. Kebijakan ini berdampak negatif pada partai-partai kecil dan menyebabkan terjadinya represi terhadap kelompok-kelompok minoritas politik.

Pelanggaran HAM lainnya di era Orde Lama termasuk penganiayaan terhadap aktivis-aktivis politik yang berseberangan dengan pemerintah. Penahanan tanpa proses pengadilan dan penyiksaan terhadap para tahanan politik adalah praktik umum yang dilakukan demi menjaga kekuasaan dan menghindari munculnya oposisi yang kuat.

Tragedi yang terjadi pada masa Orde Lama meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Banyak keluarga korban yang hingga kini masih mencari keadilan dan kebenaran atas kehilangan anggota keluarga mereka. Berbagai upaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan kompensasi kepada korban terus dilakukan, meski menghadapi berbagai tantangan dan hambatan politik.

Era Orde Lama merupakan periode yang kompleks dalam sejarah Indonesia dengan berbagai pelajaran penting terkait penegakan hak asasi manusia. Penting bagi kita untuk terus mempelajari dan memahami masa lalu ini agar tidak terulang di masa depan dan demi terciptanya bangsa yang lebih adil dan demokratis.

Refensinya

Universitas Jambi. Reformasi Penegakan HAM di Indonesia. (https://www.unja.ac.id/reformasi-penegakan-ham-di-indonesia). Diakses pada tanggal 13 juni 2024 pukul 23.28.

 Universitas Brawijaya. HAM DI ERA REFORMASI. (http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/HAM-Di-era-reformasi.pdf). diakses pada tanggal 12 juni 2024 pukul 09.46.

 Universitas Negeri Yogyakarta. Politik Penegakan Hak Asasi Manusia Pada Masa Transisi di Indonesia. (https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/download/12744/8969). diiakses pada tanggal 12 juni 2024 pukul 11. 26.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun