. Â Pemerintahan bani umayyah terkenal sebagai pemerintahan yang agresif karena pada kekuasaan bani umayyah mereka hanya bertumpu pada peluasan wilayah dan penaklukan sehingga perluasan wilayah islam saat masa bani umayyah sangatlah pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan dalam masa 90 tahun banyak bangsa yang sudah masuk dalam kekuasaan islam diantaranya adalah spanyol, afrika utara, zajirah arab, palestina, syiria, sebagian dari antauliyah, Iraq Persia, afganistan, Turkmenistan, Uzbekistan, kirgistan, dan termasuk beberapa bagian dari soviet.
Â
      Dalam bidang politik, bani umayyah menyusun tata pemerintahan yang sama sekali baru, untuk memenuhi tuntutan perkembangan wilayah dana dministrasi kenegaraaan yang semakin kompleks. Hal ini dapat dilihat dari pengangkatan majelis penasihat sebagai pendamping, melakukan pemindahan pemerintahan dari Madinah ke damaskus, membuat mata uang pertama kali oleh abdul malik bun Marwan dan menuliskan ayat-ayat al qur'an, pembentukan Lembaga dan pengembangan Lembaga yang sudah ada pada zaman khulafa arrosyidin yang dimaksudkan untuk memenuhi administrasi dan masa wilayah kenegaraan yang semakin rumit, melakukan politik ekspansi yaitu perluasan wilayah-wilayah yang belum tunduk kepada bani umayyah. Sementara unutk politik luar negri bani umayyah memiliki tiga front dalam melakukan perluasan daerah yaitu front pertemuan melawan bangsa-bangsa romawi di asia kecil, front afrika utara, dan front timur.Â
 Â
 Daulah Abbassyiah
Â
- Daulah abbassyiah merupakan kelanjutan dari daulah umayyah. Pendiri daulah abbassyiah adalah Abdullah Asofah bin-Muhammad bin-Ali bin Abdullah bin al-Abas. Dinasti abbasyiah merupakan keturunan Abbas, yakni paman nabi Muhammad Saw., yang memerintah pada tahun 750-1258, dari Baghdad, tempat yang dipilih oleh khalifak kedua bani Abbasyiah pada tahun 762, dan dari samara pada abad ke-9. Asal muasal nama bani abbasyiah juga diambil dari nama paman nabi Muhammad Saw, yakni Al-abbas bin Abdul Muthallib bin Hasyim. Â
ABASIYAH menerapkan kilafiyah bagai sistem politiknya karena menurut mereka kholifah itu murni berasal dari allah dan bukan dari manusia ,sebagai mana yang dilakukan abubakar dan umar pembuktianya (kolifah almansur berkata : saya adalah sultan tuhan diatas bumi )
 Sikap politik pada pemerintahan Abasiyah berbeda dengan pemerintahan Umaiyyah sebab pemerintahan bani Abbasiyah,pemegang kekuasaan yang lebih merata, bukan hanya dipegang oleh bangsa arab,tetapi lebih demokrasi. Dalam hal ini, kekuasaan di bagi-bagi sesuai dengan kekuatan masyarakat. Dan bangsa Persia diberi kekuasaan demikian pula bangsa turkey dan lainya.
 Kekalifahan abu abbas ash-shaffah hanya bertahan selama 4 tahun, 9 bulan. Ia wafat pada tahun 136 H di ambar, suatu kota yang telah di jadikannya sebagai tempat kedudukan pemerintahan. Ia berumur tidak lebih dari 33 tahun. Bahkan, ada yang bilang umurnya 29 tahun ketika ia wafat. Dan saat itulah banyak perubahan pola pemerintahan dan politik yang telah di jalani oleh abbasiyah.
 Para sejarawan telah membagi masa pemerintahan bani abbasiyah menjadi lima periode:Â
- Priode  pertama  ( 132H/750M-232H/847M ) yang di sebut priode pengaruh arab dan Persia pertama
- Priode kedua ( 232H/847M-334H/945M ) yang dinamakan priode pengaruh turkey pertama
- Priode ketiga ( 334H/945M-447H/1055M ) yang di sebut priode pengaruh Persia kedua
- Priode keempat ( 447H/1055M-590H/1194M ) yang dinamakan priode pengaruh turkey kedua
- Priode kelima ( 590H/1194M-656H/1258M ) yakni masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasanya hanya efektif di sekitar kota Baghdat
 Sistem politik yang dijalankan pada masa pemerintahan Abbasiyah, diantaranya ialah: Â
- Para khalifah tetap berasal dari keturunan arab murni,sedangkan pejabat lainya diambil dari kaum mawali
- Kota Baghdat dijadikan sebagai ibu kota negara, yang menjadi pusat kegiatan ekonomi,politik,social,dan kebudayaan ,serta terbuka bagi siapapun , termasuk bangsa dan penganut agama lainya
- Ilmu pengetahuan dianggap sebagai suatu yang mulya, penting, dan harus di kembangkan
- Kebebasan berfikir sebagai hak asasi manusia. Â Â