Mohon tunggu...
Hassya laksita
Hassya laksita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Para Perantau dalam Mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024

22 April 2024   14:43 Diperbarui: 22 April 2024   14:57 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Saya harap masyarakat juga proaktif dan juga tentu tokoh-tokoh masyarakat juga bisa menyebarluaskan, dan masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu [mengurus dokumen pindah] dan jangan sampai tidak memilih ya.”

Narasi persuasif itu disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat meninjau program bantuan di Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa 09 Januari 2024.

Pemerintah pun telah melakukan upaya untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam pemilu tahun ini. Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pemindahan tempat untuk memilih atau pindah TPS jika pada hari H pemungutan suara mereka tidak sedang berada di tempat yang sesuai dengan alamat KTP.

Meskipun pemerintah telah memberikan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengikuti pemilu, namun tetap saja terdapat berbagai kendala yang terjadi selama proses pemungutan suara. Salah satu kendala yang terjadi terdapat pada pengurusan administrasi pemindahan tempat pemilihan yang mana banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang tidak tahu cara mengurus pemindahan administrasi, beberapa dari mereka berkata bahwa mereka kesulitan dalam mendapatkan informasi di daerah masing-masing dikarenakan pemerintahan di daerah tersebut kurang dalam mensosialisasikan hal tersebut. Ada juga lapisan masyarakat yang memang kurang memiliki akses dalam mendapat informasi sehingga perlu pemerataan yang menyeluruh agar semua masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama.

Zaman sekarang juga merupakan zaman dimana kita bisa mendapat berbagai informasi dengan cepat dari mana saja. Dengan sekali menekan gadget, informasi melimpah bisa kita genggam di tangan. Tentunya hal ini juga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi tentang pemilu. Sayangnya beberapa informasi yang beredar dimasyarakat simpang siur dan banyak yang tidak diketahui kebenarannya sehingga banyak masyarakat yang mendapat informasi yang salah. Seperti tentang jika tidak sedang berada di daerah asalnya, bisa mencoblos di tempat daerah nya sekarang hanya dengan membawa KTP, padahal sebenarnya tetap perlu surat undangan dari daerah asal. Dalam hal ini peran pemerintah sangatlah penting untuk memastikan informasi-informasi yang beredar di internet terjamin kebenarannya sehingga berita-berita hoax bisa diatasi dan masyarakat tidak kebingungan dalam mengolah informasi yang mereka temukan.

Pemerintah setempat juga perlu meninjau tempat TPS agar data yang ada di cek kembali sehingga mencegah terjadinya kesalahan di dalam datanya, yang mempengaruhi pada kesemangatan para pemilih. Ada yang mengatakan kesalahan data tersebut bisa berupa NIK nya tidak sesuai dengan KTP nya, namanya tidak terdaftar di dalam data, dan informasi tentang tempat pencoblosannya salah sehingga dia harus berpindah ke tps yang lebih jauh. Apalagi seperti yang sudah dikatakan tadi zaman sekarang kita bisa mendapatkan banyak informasi dengan cepat, jika pemerintah bisa memaksimalkan penggunaan media mungkin bisa mengatasi masalah kesalahan data dengan cepat.

Terdapat juga kendala yang berasal dari masing-masing individu pemilih, seperti lupa ataupun telat dalam mengurus administrasi pemindahan. Masalah seperti ini merupakan hal yang lumayan sering terjadi sebagaimana kita tau manusia adalah makhluk yang sering lupa. Untuk menghadapi hal ini, kesadaran diri dan peran pemerintah adalah hal yang sangat dibutuhkan. Kesadaran diri akan pentingnya hak suara yang dimiliki memungkinkan untuk meningkatkan persentase pemilihan karena dengan sadar sang pemilih akan mengusahakan untuk tidak lupa maupun telat mengurus berkas administratif. Pemerintah juga memiliki peran untuk selalu mengingatkan masyarakat agar mengurus pemindahan secepatnya demi mengurangi potensi telat mengurus.

Dengan berbagai kendala dan masalah yang ada diatas, ada orang yang menjadi malas untuk mengurus pemindahan mereka, padahal suara mereka sangat penting bagi bangsa dan negara ini. Semoga untuk kedepannya hal-hal seperti itu bisa diatasi sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan tahun-tahun berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun