Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sampah Desa Wisata Belum Disentuh Pemda, Ini Solusinya?

9 November 2022   16:07 Diperbarui: 9 November 2022   16:10 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adakan musyawarah desa untuk membuat atau menerbitkan peraturan desa (Perdes) untuk menjadi landasan utama untuk mengatur hak dan kewajiban warga  dalam mengelola sampah, agar terjadi kesinambungan dalam mengurus dan memberdayakan sampah desa.

Sambil menyusun atau draf perdes, selanjutnya bentuk pengelola sampah desa atau bank sampah desa dan seterusnya bank sampah kawasan pasar, destinasi wisata, kuliner, perkebunan, pertanian, puskesmas dan lain sebagainya.

Penulis mendorong dan mendampingi warga desa dalam Pilah/olah sampah di Pasuruan. Sumber: DokPri
Penulis mendorong dan mendampingi warga desa dalam Pilah/olah sampah di Pasuruan. Sumber: DokPri

Sampah dan Desa Wisata

Dalam kaitan mendukung program dan progres Desa Wisata, masukkan dalam perdes atas poin penting kaitan sampah dan keberlanjutan pengelolan sampah dalam program Desa Wisata tersebut, agar mudah mendapatkan dana perbantuan melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau bentuk perbantuan lainnya.

Dalam pengelolaan dan pengolahan sampah agar berkesinambungan, sangat dibutuhkan sebuah landasan regulasi lokal desa dan kelurahan, dengan tujuan agar hak dan kewajiban semua warga setempat dapat terakomodasi dengan baik.

Begitupun dengan adanya suprastruktur melalui sebuah sistem yang terintegrasi regulasi sampah yaitu UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), maka pihak donatur atau perusahaan CSR dapat terlindungi dari pelanggaran hukum atau korupsi.

Baca juga: Bisnis Potensial UMKM Minim Modal Anti Resesi, Memiliki Manfaat Ganda

Dalam menambah gairah mengurus sampah di desa, selain hasil yang diperoleh dari pengelolaan sampah. Perlu ada dorongan tersendiri seperti jadikan desa sebagai desa kunjungan wisata. Merupakan daya tarik tersendiri bagi warga, karena langsung bisa dinikmati oleh masyarakat ataupun pendatang.

Rancang program desa wisata yang bisa mendukung timbal-balik atas pengelolaan sampah yang dilakukan, dengan program Desa Wisata secara umum. 

Misalnya kembangkan pertanian dan perkebunan organik, perikanan darat,  termasuk buat taman wisata tanaman hortikultura, cabe, stroberi dan lainnya. Jadi hasil pupuk organik dari sampah langsung terserap di sawah atau kebun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun