Adakan musyawarah desa untuk membuat atau menerbitkan peraturan desa (Perdes) untuk menjadi landasan utama untuk mengatur hak dan kewajiban warga  dalam mengelola sampah, agar terjadi kesinambungan dalam mengurus dan memberdayakan sampah desa.
Sambil menyusun atau draf perdes, selanjutnya bentuk pengelola sampah desa atau bank sampah desa dan seterusnya bank sampah kawasan pasar, destinasi wisata, kuliner, perkebunan, pertanian, puskesmas dan lain sebagainya.
Sampah dan Desa Wisata
Dalam kaitan mendukung program dan progres Desa Wisata, masukkan dalam perdes atas poin penting kaitan sampah dan keberlanjutan pengelolan sampah dalam program Desa Wisata tersebut, agar mudah mendapatkan dana perbantuan melalui Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau bentuk perbantuan lainnya.
Dalam pengelolaan dan pengolahan sampah agar berkesinambungan, sangat dibutuhkan sebuah landasan regulasi lokal desa dan kelurahan, dengan tujuan agar hak dan kewajiban semua warga setempat dapat terakomodasi dengan baik.
Begitupun dengan adanya suprastruktur melalui sebuah sistem yang terintegrasi regulasi sampah yaitu UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), maka pihak donatur atau perusahaan CSR dapat terlindungi dari pelanggaran hukum atau korupsi.
Baca juga:Â Bisnis Potensial UMKM Minim Modal Anti Resesi, Memiliki Manfaat Ganda
Dalam menambah gairah mengurus sampah di desa, selain hasil yang diperoleh dari pengelolaan sampah. Perlu ada dorongan tersendiri seperti jadikan desa sebagai desa kunjungan wisata. Merupakan daya tarik tersendiri bagi warga, karena langsung bisa dinikmati oleh masyarakat ataupun pendatang.
Rancang program desa wisata yang bisa mendukung timbal-balik atas pengelolaan sampah yang dilakukan, dengan program Desa Wisata secara umum.Â
Misalnya kembangkan pertanian dan perkebunan organik, perikanan darat, Â termasuk buat taman wisata tanaman hortikultura, cabe, stroberi dan lainnya. Jadi hasil pupuk organik dari sampah langsung terserap di sawah atau kebun.