Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Imposible Cukai Turunkan Angka Perokok, Sikapi Seperti Melarang Plastik?

5 November 2022   13:03 Diperbarui: 5 November 2022   13:10 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi | Foto: flickr.com/Rokok Indonesia by Jos.co.id

"Presiden Jokowi cq: Menteri Keuangan mari kita jujur saja pada rakyat, jangan dengan alasan menambah kas negara tapi alasannya menurunkan angka perokok. Biasakan kita sportif pada rakyat."

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.

Menurut Sri Mulyani alasan dianaikan cukai rokok adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi, Menurutnya rokok naik konsumsi dipastikan akan turun. Ini alasan klasik dan klize Bu SMI.  

Alasan lainnya mencegah konsumsi rokok bagi anak di bawah umur 10-18 tahun, sebagaimana RPJMN merencanakan pada tahun 2024 remaja pengonsumsi rokok harus turun menjadi 8.7 persen.

Presiden Jokowi cq: Menteri Keuangan mari kita jujur saja pada rakyat, jangan dengan alasan menambah kas negara tapi alasannya menurunkan angka perokok. Biasakan kita sportif pada rakyat. 

Memang kita di Indonesia sangat mengherankan, karena efek buruk daripada merokok hanya diberi peringatan. Sementara nyata ada penelitian bahwa racun nikotin rokok menyebabkan kematian dari berbagai sumber zat racun.

Lucunya dimana? Yes, kalau racun atau dampak dari kemasan produk atau barang berupa plastik, pemerintah serang mati-matian, sampai pada kebijakan melarang penggunaan plastik sekali pakai. 

Malah dilarang pakai dan jual plastik itu dengan alasan keselamatan bumi, kenapa rokok yang lebih berbahaya pada manusia tidak diberlakukan demikian juga seperti plastik. 

Terahir soal migrasi zat BisPhenol-A (BPA) Galon Guna Ulang dan Etilen atau Disetilen pada obat-obatan juga diserang mati-matian. Kenapa rokok tidak seperti perlakuannya itu, ini diskriminatif. 

Sementara perlakuan pada zat nikotin yang ada dalam rokok atau tembakau, hanya dibiarkan dan diberi peringatan saja. Malah dijadikan sumber pemasukan terbesar Kas Negara/Daerah.

Jadi pilih mana, cukai atau kesehatan dan tentulah kita pilih kesehatan dan masih banyak cara lain untuk memperoleh sumber keuangan negara, bukan cuma tembakau.

Kalau alasan kenaikan cukai untuk menekan angka produksi dan konsumsi rokok, itu omong kosong atau imposible saja. Jujurlah pada rakyat, bahwa kenaikan cukai rokok untuk menambah kas negara.

Perbaiki Sistem Produksi/Jual Rokok

Karena percuma menaikkan cukai tapi tidak dibarengi sebuah sistem dalam mengurangi produksi dan konsumsi para perokok. Orang merokok bukan karena harga murah, tapi selera. Karena berbagai cara bisa dilakukan agar menikmati rokok. Jadi sistem yang diperbaiki, kurangi ruang gerak perokok dan otomatis industri tergerus. 

Penulis saja perokok, tapi sangat setuju bila pemerintah menekan atau bila perlu tutup pabrik rokok, tapi itu mungkin bukan solusi bijak untuk kepentingan semua, karena potensi terjadi efek domino.

Penulis memberi solusi, untuk menekan angka produksi, agar semua bahagia. Pemerintah naikkan harga dasar tembakau dari petani lalu awasi dengan disiplin. Backup petani dari hulu ke hilir.

Solusi untuk mengurangi pemakaian, setop semua jenis promosi iklan rokok. Baik di media cetak, elektronik, internet serta dilarang menjadi sponsorship pada event apapun.

Terapkan hukuman badan yang ketat dan pengawasan melekat, seperti penjual melayani dibawah umur akan diberi sanksi sangat berat. 

Semua area di luar rumah atau kantor di larang merokok (dalam kantor, sekolah, pasar/mal pastikan dilarang). Kecuali dalam rumah mereka masing-masing, hanya itu ruang merokok, terserah mau makan itu rokok.

Jadi naikkan cukai rokok sambil barengi perbaikan sistem hulu (petani dan industri) serta hilir (pemasaran dan area merokok). 

Setop Rokok Elektrik 

Hal rokok elektrik, bukankah di masa Presiden Obama melarang jenis rokok elektrik itu beredar di Amerika Serikat sehingga mulai banyak masuk ke negara lain, termasuk di Indonesia.

Kenapa pemerintah Indonesia tidak melarang juga, karena menurut ahli bahwa rokok elektrik itu lebih berbahaya daripada nikotin tembakau.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 5 November 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun