Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sistem I-24/7 Polri Akan Tangkap Buron Harun Masiku, Terlambat?!

2 November 2022   10:45 Diperbarui: 2 November 2022   10:49 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harun Masiku, DPO kasus suap yang masih diburu KPK. PMJ News by klikmataram.com

Membaca berita CNN Indonesia di "Eks Penyidik KPK Respons Sistem Krishna Murti Buru Harun Masiku" penulis sedikit akan tanggapi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu pada 30 Juli 2021, Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Perkara yang menjerat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Diduga kasus ini masih ada elit yang terlibat, alibinya Harun jadi buron. 

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi tim KPK dan berhasil menangkap 8 orang.

Seharusnya langkah yang akan ditempuh Kadivhubinter Polri Brigjen Krishna Murti untuk mencari buron Harun Masiku dengan Sistem Integrasi I-24/7. Tidak perlu dipublis, Polri langsung bergerak dan tangkap saja.

Sekedar informasi bahwa sistem integrasi I-24/7 adalah menjalankan sistem pelabuhan 24 jam sehari dan 7 hari dalam sepekan atau 24/7 secara terintegrasi yang dicanangkan Kementerian Perhubungan.

Publik tidak mau tahu bagaimana cara KPK dan Polri, itu terserah dan tidak ada kewajiban Polri maupun KPK untuk menyampaikan sistem atau cara menangkapnya di ruang publik, itu harusnya rahasia. 

Untuk apa pula di publis, bukan begutu cara kerja polisi? Harun Masiku itu sudah tidak mempan pancingan atau ancaman, agar dia muncul. 

Sebenarnya dalam konteks menangkap penjahat, tidak ada istilah polisi kewalahan menangkap para buron atau penjahat. Pasti bisa tertangkap dengan cara dan strategi yang dimiliki polisi, itulah bobot akan eksistensinya diberikan oleh negara dan Tuhan Ymk. 

Termasuk buronan Harun Masiku, ini kader PDI-P. Apalagi partainya dalam posisi penguasa. Tapi bisa saja dengan kedekatan PDI-P dan penguasa,  menjadi sulit ditangkap. Apalagi ada potensi atau dugaan elit lainnya ikut terlibat. 

Megawati selaku Ketum PDI-P dan Presiden Jokowi sebagai anggota partai harus mampu menghadirkan Harun Masiku ke depan KPK atau aparat hukum.

Kalau tidak bisa Polisi, KPK dengan dukungan Megawati dan Presiden Jokowi, ini akan merusak reputasi PDI-P dan Presiden Jokowi sendiri, apalagi menghadapi Pemilu dan Pilpres.

Namun menurut dugaan penulis, Harun Masiku sudah sulit ditemukan. Diprediksi yang bersangkutan sudah pindah dilain alam.

Semoga dugaan ini keliru, agar rencana Polri gunakan sistem integrasi I-24/7 tidak sia-sia.

Tapi walaupun Harun Masiku pindah alam,  tetap harus dikejar dan diumumkan ke publik. Kalau tidak ditemukan sungguh akan merusak wibawa pemerintah dan Polri.

Karena kalau Harun Masiku tidak ditemukan (hidup atau mati) jelas sangat diduga bahwa ada pejabat ataupun politikus yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Ahirnya Harun Masiku diumpetkan oleh oknum tertentu demi tidak terbongar komplotan elit. Walaupun publik sesungguhnya sudah menduga sejak Harun Masiku jadi tersangka.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref:1]

Padang, 2 November 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun