Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jokowi Harusnya Rekonvensi Penggugat Ijazah Palsu, Publik Jadi Ragu

30 Oktober 2022   19:13 Diperbarui: 30 Oktober 2022   19:18 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disitulah dimunculkan bukti ijazah, dan kalau benar tentu mendapat putusan inkrah (tetap) dari pengadilan dan tidak akan muncul lagi isu dikemudian hari.

Seharusnya Presiden Jokowi manfaatkan momentum sebagai pembelajaran hukum pada publik, maka cukup Jokowi menuntut inmaterial berupa permintaan maaf dan tidak perlu meminta ganti rugi materil berupa tuntutan fulus pada penggugat.

Itu sebenarnya membuat penulis bertanya-tanya, kenapa Presiden Jokowi tidak selesaikan isu ijazah palsu itu secara hukum, sementara ada ruang untuk menyelesaikannya secara hukum pula.

Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Gugatan balik atau rekonvensi kerap dilakukan saat tergugat merasa di fitnah, adapun syarat tuduhan dapat dikatakan sebagai fitnah yaitu perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Mengurus rakyat dan negara Republik Indonesia ini memang susah, tapi tetap harus dilakukan. Tidak boleh menyerah, dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena publik atau bumi akan mencemooh kita sebagai badut pentasnya bila mengabaikan masalah yang seharusnya diselesaikan.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: 1] 2] 3] 4]

Padang, 30 Oktober 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun