Disitulah dimunculkan bukti ijazah, dan kalau benar tentu mendapat putusan inkrah (tetap) dari pengadilan dan tidak akan muncul lagi isu dikemudian hari.
Seharusnya Presiden Jokowi manfaatkan momentum sebagai pembelajaran hukum pada publik, maka cukup Jokowi menuntut inmaterial berupa permintaan maaf dan tidak perlu meminta ganti rugi materil berupa tuntutan fulus pada penggugat.
Itu sebenarnya membuat penulis bertanya-tanya, kenapa Presiden Jokowi tidak selesaikan isu ijazah palsu itu secara hukum, sementara ada ruang untuk menyelesaikannya secara hukum pula.
Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.
Gugatan balik atau rekonvensi kerap dilakukan saat tergugat merasa di fitnah, adapun syarat tuduhan dapat dikatakan sebagai fitnah yaitu perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Mengurus rakyat dan negara Republik Indonesia ini memang susah, tapi tetap harus dilakukan. Tidak boleh menyerah, dengan alasan yang tidak masuk akal. Karena publik atau bumi akan mencemooh kita sebagai badut pentasnya bila mengabaikan masalah yang seharusnya diselesaikan.
Bagaimana pendapat Anda?
Padang, 30 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H