Sebagaimana pemberitaan di Kompas dengan judul "Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Jokowi" oleh pengacara penggugat. Klik di Sini.
Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah  pada Kamis (13/10/2022), Terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.Â
Kuasa Hukum Bambang Tri, terdiri dari Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin dan Anwar Silalahi menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27 Oktober 2022).
Kuasa hukum berpandangan penetapan tersangka dan juga penahanan kliennya akan berdampak pada proses persidangan.
Penahanan, kata dia, akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Karena menurut penasehat hukum susah kordinasi karena kliennya sebagai penggugat lagi ditahan, sederhana banget alasannya.
Inilah potret penegakan hukum di Indonesia yang sangat lemah dan tidak berintegritas, sehingga publik selalu saja menduga ada terjadi permainan.
Baca juga:Â Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Gugatan Salah Alamat?
Dua artikel penulis meminta pada Jokowi agar menghadapi dan menyelesaikan isu dugaan ijazah palsu yang dimilikinya tersebut. Agar jangan muncul isu ini dikemudian hari, tidaklah elok.
Apalagi kesempatan besar bagi Jokowi sebagai tanda zaman (petunjuk dari Tuhan Ymk) untuk selesaikan dengan baik, karena sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tinggal Jokowi bentuk tim pengacara untuk mewakilinya di persidangan.
Baca juga:Â Setop Isu Ijazah Palsu, Jokowi Cs Mutlak Hadapi Gugatan di PN
Karena kalau tidak diselesaikan secara hukum, apalagi sudah masuk di ranah hukum (ada gugatan) maka sangatlah jelek dimata publik bila masalah ini tidak selesai secara hukum pula.
Seperti alasan penasehat hukum penggugat ijazah tersebut hanya karena kliennya di tahan.Â
Itu alasan klize yang sangat sederhana sekali dan memicu pertanyaan dan dugaan publik bisa bermacam-macam terhadap Jokowi sendiri selaku presiden. Termasuk dugaan buruk berpotensi dialamatkan pada pengacara.
Tapi ya sudah, karena penegakan hukum di Indonesia memang sangat lemah. Mungkin kalau orang kecil, pasti dugaan itu akan di proses sebagai pidana umum.
Semoga hal ini tidak dijadikan yurisprudensi oleh publik bila kelak ada masalah sejenis timbul di masyarakat. Karena persoalan ijazah palsu sangat sering muncul bila tahun politik atau pada pilkada dan/atau penerimaan pegawai.
Bila ada kasus sejenis itu muncul, pasti berpolemik. Karena tentu meminta hal yang sama dengan Jokowi. artinya bisa saja dicabut dan tidak diproses lagi.Â
Kalau juga tidak disamakan perlakuan dengan menghadapi Jokowi, pasti sindiran tetap terus mengalir atau mengarah pada Jokowi, dengan kalimat seperti ini "Kalau rakyat biasa diperkarakan, tapi kalau presiden bisa saja dicabut".
Pastinya penulis tidak akan mengandai-andai bahwa ada apa dicabut, silakan publik menilai sendiri. Penulis hanya berharap, isu dugaan ijazah palsu Jokowi ini tidak muncul lagi, semoga.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 28 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H