Karena kalau tidak diselesaikan secara hukum, apalagi sudah masuk di ranah hukum (ada gugatan) maka sangatlah jelek dimata publik bila masalah ini tidak selesai secara hukum pula.
Seperti alasan penasehat hukum penggugat ijazah tersebut hanya karena kliennya di tahan.Â
Itu alasan klize yang sangat sederhana sekali dan memicu pertanyaan dan dugaan publik bisa bermacam-macam terhadap Jokowi sendiri selaku presiden. Termasuk dugaan buruk berpotensi dialamatkan pada pengacara.
Tapi ya sudah, karena penegakan hukum di Indonesia memang sangat lemah. Mungkin kalau orang kecil, pasti dugaan itu akan di proses sebagai pidana umum.
Semoga hal ini tidak dijadikan yurisprudensi oleh publik bila kelak ada masalah sejenis timbul di masyarakat. Karena persoalan ijazah palsu sangat sering muncul bila tahun politik atau pada pilkada dan/atau penerimaan pegawai.
Bila ada kasus sejenis itu muncul, pasti berpolemik. Karena tentu meminta hal yang sama dengan Jokowi. artinya bisa saja dicabut dan tidak diproses lagi.Â
Kalau juga tidak disamakan perlakuan dengan menghadapi Jokowi, pasti sindiran tetap terus mengalir atau mengarah pada Jokowi, dengan kalimat seperti ini "Kalau rakyat biasa diperkarakan, tapi kalau presiden bisa saja dicabut".
Pastinya penulis tidak akan mengandai-andai bahwa ada apa dicabut, silakan publik menilai sendiri. Penulis hanya berharap, isu dugaan ijazah palsu Jokowi ini tidak muncul lagi, semoga.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 28 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H