Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengacara Cabut Gugatan Ijazah Jokowi, Contoh Buruk Penegakan Hukum di Indonesia

28 Oktober 2022   04:27 Diperbarui: 28 Oktober 2022   04:28 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang perdana dugaan ijazah palsu Jokowi yang digugat Bambang, Selasa (18/10/2022). Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN

Karena kalau tidak diselesaikan secara hukum, apalagi sudah masuk di ranah hukum (ada gugatan) maka sangatlah jelek dimata publik bila masalah ini tidak selesai secara hukum pula.

Seperti alasan penasehat hukum penggugat ijazah tersebut hanya karena kliennya di tahan. 

Itu alasan klize yang sangat sederhana sekali dan memicu pertanyaan dan dugaan publik bisa bermacam-macam terhadap Jokowi sendiri selaku presiden. Termasuk dugaan buruk berpotensi dialamatkan pada pengacara.

Tapi ya sudah, karena penegakan hukum di Indonesia memang sangat lemah. Mungkin kalau orang kecil, pasti dugaan itu akan di proses sebagai pidana umum.

Semoga hal ini tidak dijadikan yurisprudensi oleh publik bila kelak ada masalah sejenis timbul di masyarakat. Karena persoalan ijazah palsu sangat sering muncul bila tahun politik atau pada pilkada dan/atau penerimaan pegawai.

Bila ada kasus sejenis itu muncul, pasti berpolemik. Karena tentu meminta hal yang sama dengan Jokowi. artinya bisa saja dicabut dan tidak diproses lagi. 

Kalau juga tidak disamakan perlakuan dengan menghadapi Jokowi, pasti sindiran tetap terus mengalir atau mengarah pada Jokowi, dengan kalimat seperti ini "Kalau rakyat biasa diperkarakan, tapi kalau presiden bisa saja dicabut".

Pastinya penulis tidak akan mengandai-andai bahwa ada apa dicabut, silakan publik menilai sendiri. Penulis hanya berharap, isu dugaan ijazah palsu Jokowi ini tidak muncul lagi, semoga.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 28 Oktober 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun