Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bupati Harus Tegas Sikapi Program Bone Bersih Sampah

24 Oktober 2022   03:37 Diperbarui: 24 Oktober 2022   05:43 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bone harus tegas sikapi SK Bone Bersih Sampah (BBS) yang dibuatnya tahun 2019. Sumber: DokPri

"Sesuai amanat regulasi sampah, bahwa sejak tahun 2013 Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA) open dumping harus ditutup, sebagaimana kondisi TPA Passippo Kab. Bone Sulawesi Selatan, diantara 438 TPA yang ada di seluruh Indonesia" Asrul Hoesein, Direktur Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta. 

Membaca berita online di Infobanua.Com judul "Kadis DLH, Sampah di Bone Persoalan Serius Harus Ditangani Dan Begini Kata Wabub Bone", penulis perlu meluruskan hal ihwal pengelolaan dan pengolahan sampah di Kab. Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menanggapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Vibrianto S.IP, M.Si yang  mengharapkan warga Bone dapat menyadarinya dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. 

Dalam mengantisipasi sampah, bukan menghimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Tapi pemda harus berbuat (aksi) dengan mengikuti Pasal 11 dan 13 UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Warga Bone itu patuh, sepanjang ada penegakan regulasi dan panutan dari pemda sendiri. Bone merupakan kota beradat, pasti warganya beradat bila beri contoh yang baik.

Ini merupakan tanggapan yang perlu diluruskan, Kadis LH harus baca dan pahami dengan benar regulasi sampah. Dalam regulasi sampah, disana ada hak dan kewajiban warga. 

Bukan hanya kewajiban semata, pemda harus penuhi hak-hak warga dalam pengelolaan sampah. Pemda merupakan regulator dan fasilitator, itu harus dipahami bersama, agar tidak terjadi saling menyalahkan.

Pengukuhan Tim Bone Bersih Sampah oleh Bupati Bone, HA. Fahsar Padjalangi, (2019). Sumber: Tim BBS-Pemda Bone.
Pengukuhan Tim Bone Bersih Sampah oleh Bupati Bone, HA. Fahsar Padjalangi, (2019). Sumber: Tim BBS-Pemda Bone.

"Sejelek jeleknya jalanan pasti masih bisa di lewati, tapi coba bayangkan apabila sampah di kota dua minggu saja tidak tertangani, tidak terbayangkan bagaimana dampaknya," tutur Dray, Rabu (19/10/2022).

Satu sisi benar apa yang disampaikan oleh Kadis LH Kab. Bone Dray Vibrianto S.IP, M.Si. Namun dilain sisi kurang memahami kewajiban pemda, perusahaan, pemilik kawasan timbulan sampah dan warga itu sendiri dalam tata kelola sampah.

Pemda Kab. Bone keliru bila salahkan warga hal buang sampah sembarangan, karena pemda tidak menjalankan tugas dan fungsinya yang diamanatkan dalam UUPS.

Penulis bersama Bupati Bone Dr. HA. Fahsar Padjalangi dan Anwar Marjan, Sekretaris BBS. Sumber: DokPri
Penulis bersama Bupati Bone Dr. HA. Fahsar Padjalangi dan Anwar Marjan, Sekretaris BBS. Sumber: DokPri

"Yang salah itu adalah Pemda Bone yang tidak taat pada undang-undang persampahan yang ada, penuhi hak warga lalu beri sanksi yang melanggar" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Begitu juga Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, mengatakan bahwa DLH seharusnya menjadi prioritas anggaran. Nampak disini tidak ada harmonisasi dalam mengaplikasi Program BBS antara Bupati dan Wakil Bupati Bone serta jajarannya.

"Itu kegiatan-kegiatan Bimtek, kunjungan- kunjungan, itu bisa dialihkan anggarannya ke DLH, seperti pembelian kontainer sampah atau fasilitas kebersihan lainnya," ujarnya saat ditemui di salah satu Warkop di Jalan Tanah Bangkalae, Kota Watampone, Sulawesi Selatan, Jum'at (21/10/2022).

Penulis selaku inisiator Program BBS berdasarkan SK Bupati Bone, meminta kepada Pemda Bone cq: Kadis LHD untuk tidak menambah kontainer sampah dan lainnya itu hanya akan menjadi mubadzir dan berpotensi menjadi bancakan korupsi, tapi jalankan saja SK Bupati Bone tersebut.

"Jadi hal penganggaran dalam urusan sampah bukan dari APBN/D sebagai penyanggah utama pembiayaan sampah, tapi dari CSR dan EPR" Asrul Hoesein, yang juga sebagai Sekretaris Tim Jabodetabekjur Zero Waste, Jakarta.

Coba Kadis LHD Bone kembali telusuri SK Tim Bone Bersih Sampah (BBS) yang dikeluarkan oleh Bupati Bone pada 19 Desember 2019. Itu SK BBS masih kadis lama sebelum ada mutasi ke Dray Vibrianto, sebagai Kadis LH yang baru.

Kadis LHD Kab. Bone seharusnya konsentrasi untuk jalankan SK Bupati Bone dengan Program BBS tersebut. Kalau memang Bupati Bone tidak mau jalankan SK yang sudah dibuatnya, sebaiknya dicabut dan beri alasan pencabutan.

Karena kalau Program BBS itu tidak dijalankan, perlu ditelusuri ada apa? Apalagi dalam SK BBS itu semua unsur stakeholder dilibatkan dalam program tersebut.

Termasuk Forkopimda Kab. Bone semua masuk sebagai pembina, apa yang diragukan Bupati Bone. Para pejabat Forkopimda diharap turun lapangan dukung Pemda Bone dalam mengatasi sampah yang terus bermasalah di Bone itu. 

Sudah beberapa kali Polres Bone melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan terjadinya korupsi pada DLH Bone.

Penulis sebagai pendamping program BBS juga harap Kapolres atau Kajari Bone menelusuri masalah Program BBS ini. Kenapa Bupati Bone tidak mau jalankan SK yang telah dibuatnya.

Kabupaten Bone pernah mendapat Adipura tahun 1997 saat berstatus Kota Administratif Watampone. Sumber: DokPri
Kabupaten Bone pernah mendapat Adipura tahun 1997 saat berstatus Kota Administratif Watampone. Sumber: DokPri

Setop Ikuti Adipura

Begitu juga hal rencana Kab. Bone ikuti penilaian Adipura, agar urungkan niat itu. Percuma, karena Bone tidak bersyarat ikut Adipura, pasti gugur pada penilaian yang bertahap. Habis anggaran saja melayani Tim Penilai dari Makassar dan Jakarta.

Penulis juga sebagai pengamat dan pengawal regulasi sampah di Indonesia, sebelum Pandemi Covid-19 meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri LHK agar setop dan moratorium Adipura, karena diduga hanya akan menjadi bancakan korupsi saja.

Alasan Kab. Bone tidak bersyarat ikut Adipura adalah, TPA di Passippo itu masih membuang sampah dengan pola open dumping. Juga tidak ada pengelolaan sampah di kawasan timbulannya. 

Banyak kekurangan sehingga percuma Bone ikut Adipura, lebih baik konsentrasi dengan Program BBS yang telah ada. Selesaikan masalah sampah dengan baik.

Syarat utama Adipura adalah TPA sudah harus transpormasi dari open dumping ke Control Landfill (Kota kecil sampai sedang) dan Sanitary Landfill (Kota besar dan metropolitan).

Untuk melengkapi informasi kepada stakeholder, silakan saksikan video dibawah ini:

Program Bone Bersih Sampah, Before Part 1, Klik di Sini.

Kick Off Bone Bersih Sampah, Before BBS Part-1, Klik di Sini.

Kondisi TPA Sampah Passippo Bone Sulawesi Selatan, Klik di Sini.

Kondisi Sampah Pesisir Pantai BajoE Bone, Klik di Sini.

Bagaimana  pendapat Anda?

Jakarta, 24 Oktober 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun