Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pakandatto: Ide Prematur Walikota Makassar Pomanto Atasi Sampah

21 Oktober 2022   19:59 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:03 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis di TPA Antang Tamangapa Kota Makassar, masih pola open dumping, harusnya setop 2013. Sumber: DokPri

"Laskar sampah Pakandatto yang dibentuk oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, adalah pasukan penindakan anti kotor, merupakan ide kebijakan prematur alias solusi kehabisan akal urus sampahnya, hanya perubahan nama sebelumnya adalah Laskar Pelangi" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Membaca beberapa berita dari Kota Makassar, antara lain "Danny Pomanto Kukuhkan 153 Personel Pakandatto Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarang Tempat" dan "Segini Gaji Pakandatto, Pasukan Penindakan Anti Kotor Bentukan Danny Pomanto". 

Sangat perlu penulis tanggapi sekaligus memberi solusi pada Wali Kota Makassar, menuju bersih sampah dengan cara yang benar sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi temuan aparat penegak hukum dikemudian hari.

Kota Makassar dalam pantauan langsung Tim Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta, jauh sebelum Wali Kota Makassar Danny Pomanto menjabat, penulis selaku Founder GiF Jakarta dan Yaksindo Surabaya, terus memantau pengelolaan sampah di Kota Angin Mamiri Makassar.

Bukan cuma Danny Pomanto yang tidak menjalankan regulasi sampah tapi Wali Kota sebelumnya juga mengalami hal yang sama, semua mengangkut sampah ke TPA, sementara sudah harus di setop sejak 2013. Ini merupakan pelanggaran berat bila dilakukan penyelidikan dan penyidakan oleh aparat hukum.

Tim Laskar Sampah Pakandatto

Adanya petugas kebersihan di kelurahan yang dibentuk oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk menciptakan lingkungan yang bersih dengan PAsuKAN peninDAkan anTi koTOr (Pakandatto), merupakan langkah kehabisan akal saja dalam mengatasi sampah Kota Makassar.

Nampak nyata Wali Kota Makassar tidak memiliki staf ahli dalam lingkungan hidup dan khususnya bidang persampahan yang handal, penulis paham ada beberapa personil di Pemkot Makassar, tapi mungkin tidak bisa menjalankan juga regulasi sampah. Karena diduga ikut dalam sistem tata kelola yang tidak benar.

Pakandatto, merupakan pasukan penindakan anti kotor untuk awasi warga yang buang sampah sembarang tempat. sebelumnya merupakan petugas kebersihan juga dari kelurahan atau sebelumnya disebut tenaga laskar pelangi dengan insentif atau gaji sebesar Rp1,5 juta/bulan/orang.

153 personel Pakandatto perwakilan dari 143 kelurahan yang ada di Kota Makassar dalam mengatasi persoalan kebersihan dan telah dikukuhkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, di Anjungan City Of Makassar, Rabu (19/10/2022). Ini penulis pastikan tidak akan bekerja efektif karena Pemkot Makassar belum menerapkan regulasi sampah, ahirnya bekerja tanpa sistem yang benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun