Jadi publik atau stakeholder EPR atau UUPS adalah persoalan EPR ini karena Menko Marves dan KLHK tidak mau mengakui kekurangannya yang telah berbuat keliru menerbitkan Permen LHK No. P. 75 Tahun 2019.
Penulis bersama tim dari Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) telah membantu melakukan drafting PP EPR, dan sudah disampaikan kepada lintas kementerian, khususnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri LHK.
Tapi belum ada tanggapan dari kedua menteri tersebut kepada penulis bersama tim drafting PP EPR. Seharusnya Menko Marves dan Menteri LHK menghargai upaya-upaya masyarakat dalam memberikan solusi sampah, bukan malah sebaliknya, antipati. Sedikitpun rasa terima kasih oleh mereka kepada kami tidak ada, justru antipati yang diperoleh.
Rusak negara ini bila pejabat subyektif dalam menyelesaikan setiap masalah. Karena alergi menerima perbedaan dan saran/ide, apalagi bila ada yang kritis. Padahal semuanya demi perbaikan tata kelola sampah yang baik dan bertanggungjawab yang penulis lakukan.
Tolong dicatat bahwa, proyek-proyek yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi, Menko Marves, Menteri LHK, semua mangkrak, termasuk proyek-proyek Pusat Daur Ulang  Sampah, TPS3R atau TPST di seluruh Indonesia, karena melanggar UUPS.
Dimana letak melanggarnya? Ya, karena 49 Pasal dalam UUPS, satupun pasal tidak ada mandat untuk mengeluarkan sampah dari rumah, semua harus di pilah dan olah di rumah atau kawasan timbulan sampah, dengan fasilitasi oleh pemerintah.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 15 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H