Melanjutkan artikel sebelumnya di Kompasiana "Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Gugatan Salah Alamat?". Kasus dugaan ijazah palsu ini sangat sering terjadi di Indonesia.
Diketahui bersama bahwa Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM dengan skripsi berjudul 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kodya Surakarta'. Jokowi lulus dengan gelar insinyur (Ir) pada 1985.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D menjelaskan, Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak UGM.
“Kami dari pihak UGM, dimana Pak Jokowi pernah menempuh pendidikan, perlu menyampaikan beberapa hal. Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni Program Studi (Prodi) S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” ujarnya saat konferensi pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” tambah Prof Ova Emilia.
Walau Rektor UGM sudah menjelaskan hal tersebut, namun karena masalah ini sudah bergulir atau telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka sebaiknya penjelasan Rektor UGM tersebut disampaikan di persidangan.
Karena kalau hanya penjelasan di luar sidang pengadilan, sementara kasusnya sudah didaftar resmi di PN Jakarta Pusat.
Kalau masalah ini tidak diselesaikan secara hukum di Pengadilan Negeri, suatu waktu muncul lagi dan juga publik bisa saja menganggap penjelasan Rektor UGM itu tidak obyektif.
Ini kesempatan bagi Presiden Jokowi dan/atau para tergugat lainnya untuk menggugat balik si penggugat, biar ada efek jera. Karena Jokowi digugat, maka kesempatan menyelesaikan secara hukum.
Jadi diharapkan kepada semua yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah atas dugaan ijazah palsu ini, bisa berbesar hati untuk menyelesaikannya di PN Jakarta Pusat.
Jangan sampai menciptakan preseden buruk terhadap kasus-kasus yang sama dikemudian hari. Karena kasus ijazah palsu ini bukan baru terjadi.
Menurut penulis, bahwa gugatan terhadap Presiden Jokowi ini adalah salah alamat, seharusnya yang digugat adalah penerbit ijazah sebagai Tergugat 1.
Maka wajib hukumnya Majelis Hakim yang menyidangkan masalah ini, untuk menolak gugatan tersebut. Namun masih ada kesempatan pihak tergugat untuk melakukan upaya gugat balik.
Inilah kesempatan Rektor UGM memberikan jawaban dan sekaligus memberikan bukti kebenaran ijazah Presiden Jokowi itu kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Kasus ijazah palsu di Indonesia selalu saja muncul, khususnya saat pemilu, pilkada dan pilpres. Malah saat ini Gibran, Walikota Solo juga dituduh beli ijazah di luar negeri, macam-macam saja.
Jadi mari memanfaatkan momentum dan mengambil hikmah positif dari kasus dugaan ijazah palsu yang dialamatkan pada Presiden Jokowi tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 12 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H