Jangan sampai menciptakan preseden buruk terhadap kasus-kasus yang sama dikemudian hari. Karena kasus ijazah palsu ini bukan baru terjadi.
Menurut penulis, bahwa gugatan terhadap Presiden Jokowi ini adalah salah alamat, seharusnya yang digugat adalah penerbit ijazah sebagai Tergugat 1.
Maka wajib hukumnya Majelis Hakim yang menyidangkan masalah ini, untuk menolak gugatan tersebut. Namun masih ada kesempatan pihak tergugat untuk melakukan upaya gugat balik.Â
Inilah kesempatan Rektor UGM memberikan jawaban dan sekaligus memberikan bukti kebenaran ijazah Presiden Jokowi itu kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Kasus ijazah palsu di Indonesia selalu saja muncul, khususnya saat pemilu, pilkada dan pilpres. Malah saat ini Gibran, Walikota Solo juga dituduh beli ijazah di luar negeri, macam-macam saja.
Jadi mari memanfaatkan momentum dan mengambil hikmah positif dari kasus dugaan ijazah palsu yang dialamatkan pada Presiden Jokowi tersebut.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 12 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H