TPA Sundakwon seluas 200 ribu hektar atau dua juta meter persegi ini dibagi menjadi empat lokasi TPA dan sebagian lainnya untuk kompleks olahraga, mal dan hiburan.
Pola penanganan sampah dengan Sanitary landfill, penimbunan sampah di setiap TPA dibuat delapan lapis. Pertama sampah, tanah 0,5 meter, lalu ditutup sampah lagi dan seterusnya sampai delapan lapisan.
Jadi sebenarnya pola penanganan sampah di Korsel itu lebih kurang sama dengan di Indonesia, bila UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) di jalankan dengan baik.
Seandainya pemerintah dan pemda di Indonesia serius menjalankannya UUPS dengan baik dan bertanggungjawab, Negara kita akan menjadi Negara Pertanian Organik terbesar di dunia, Kosel tidak ada apa-apanya.
Namun sayang pemerintah kita tidak sudi menjalankan UUPS karena terus ingin monopoli pekerjaan sampah.
Sedih, kecewa, marah bila mengingat kelakuan oknum pemerintah pusat dan daerah bila membahas sampah ini, semoga Tuhan Ymk memberi hidayah kepada mereka yang masih berpikir sampah, eh salah, berpikir pendek.
Adapun yang dikerjakan oleh para pengelola sampah saat ini, itu hanya karena dorongan semangat bisnis semata, bukan karena sistem yang memintanya.