Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Gugatan Salah Alamat?

11 Oktober 2022   01:33 Diperbarui: 11 Oktober 2022   01:36 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya Dini selaku Stafsus Presiden tersebut tidak boleh menganggap remeh masalah ini dan melarang pengadilan untuk tidak menggubris si pelapor. Lalu menganggap soal ijazah ini kecil.

Harusnya Dini hargai dan hadapi laporan itu kelak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disana tempatnya dibuktikan.

Kalau penggugat tidak bisa membuktikan kebenarannya, berarti bisa kembali terancam bagi dirinya. Tapi ini tidak boleh dibiarkan saja atau dimaafkan. Kalau memang penggugat hanya main-main, gugat balik pada saat gelar sidang kedua.

Harus ada efek jera kepada penggugat bila memang tidak benar, yaitu gugat balik. Biar ada unsur pembelajaran kepada oknum-oknum atau masyarakat yang bermain dalam hukum. 

Termasuk ini merupakan edukasi hukum pada masyarakat. Karena memang di Indonesia sangat marak penggunaan ijazah palsu. Orang terlalu mengejar jazah, walau otaknya nol.

Presiden Jokowi serta para tergugat lainnya, hadapi saja, buktikan kalau ijazah yang diduga palsu tersebut tidak mempunyai bukti, atau gugatan itu tidak benar.

Kalau memang benar dan terbukti gugatan itu sesuai hasil sidang perdata PN Jakarta Pusat, maka harus terima sanksinya dari Pengadilan Negeri. Termasuk pada institusi yang mengeluarkan ijazah itu.

Begitu pula pada saat yang sama. Atau sidang gugatan perdata berlangsung, para tergugat dapat menggugat balik secara langsung kepada penggugat.

Agar masalah ini transparan dan terbuka di publik, supaya media TV menyiarkan langsung sidang gugatannya.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: satu]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun