Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum untuk menggugat (perdata) Jokowi atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Klik di Sini SIPP
Gugatan itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (Baca: di SIPP PN Jakarta Pusat).
Diharapkan Presiden Jokowi tuntaskan masalah ini, jangan biarkan bergulir dan terus bergulir di publik. Tunjukkan ijazah aseli itu di Pengadilan, biar wacana ini berhenti. Jangan disepelekan. Apalagi dalam masa tahun politik.
Begitu juga Tim Istana, jangan jawab wacana ijazah palsu ini di media, tapi jawab melalui jalur hukum. Karena kalau hanya debat kusir di media, publik bisa saja percaya bahwa ijazah itu memang palsu.
Ini barang lama (2019) muncul kembali (2024) di permukaan, sebenarnya Presiden Jokowi sudah saatnya kick balik penggugat ini bila memamg bisa dibantah gugatan itu.
Presiden Jokowi jangan biarkan kasus ini bergulir tanpa diputuskan inkra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini meresahkan, rakyat pasti ikut resah karena presiden itu simbol negara yang harus dijaga dan dihormati.
Sebaiknya Presiden Jokowi bentuk Tim Kuasa Hukum untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, ladeni gugatan itu. Jangan diselesaikan secara internal.
Begitu juga Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, dimana ijazah S-1 Jokowi itu diterbitkan. Seharusnya buat pernyataan resmi dengan dukungan bukti-bukti, seperti absensi kuliah sampai pada penyelesaian tugas ahir Jokowi, tampilkan semua di pengadilan. Jangan melalui penjelasan media, tapi melalui institusi hukum di Indonesia.
Potensi SI MPR RI