Pemerintah harus mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam pencegahan banjir, mendukung sebuah regulasi yang kuat agar bisa dijadikan acuan oleh seluruh Pemda di Indonesia.
Penulis dalam kunjungan di seluruh wilayah Indonesia, hampir sudah mendekati 70 persen dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, sudah penulis datangi.
Umumnya penulis berkunjung dalam rangka pendampingan pengelolaan sampah, urusan pengembangan UMK dan Koperasi, termasuk pengembangan usaha Pedagang Kaki Lima (PK5).
Penulis mengamati setiap kabupaten dan kota dalam pencegahan banjir, umumnya hanya dengan paradigma konvensional yaitu mengalirkan air itu, padahal air itu harus ditangkap.
Dalam pencegahan banjir, yang harus di lakukan oleh Pemda adalah membangun sebanyak- banyaknya sumur resapan, dimana saja ada ruang kosong, termasuk di badan jalan.
Karena dalam pencegahan banjir yang paling bagus adalah menahan air itu sendiri, bukan mengalirkan sampai ke danau, sungai ataupun ke laut.
Penulis selalu beri masukan baik pada Gubernur, Bupati maupun Walikota agar membangun sumur resapan dengan melibatkan masyarakat dalam wilayah tersebut, disamping pemerintah memnangunnya sendiri di area yang strategis.
Pemda bila ingin memaksimalkan bangunan sumur resapan, yaitu denfan memberi subsidi kepada masyarakat untuk bangun sumur resapan masing-masing di pekarangan mereka.
Jadi pembangunannya masif di seluruh wilayah kota untuk mencegah banjir, juga kota tersebut tidak akan kekurangan stok air.
Misalnya pemda membangun sumur resapan di bawah jembatan playover, jadi ada sumur resapan dibalik taman yang ada di area tersebut.
Juga sebenarnya bisa memnagun sumur resapan atau bak penampungan air dibawah jalan raya.
Jadi air yang mengalir di saluran got, drainase dan lainnya bisa masuk ke bak air yang besar tersebut.
Banyak keuntungan bila air di tampung pada sumur resapan dan/atau bak penampungan besar di sekitar got jalan raya.
Pemda seharusnya membuat peraturan daerah (Perda) Sumur Resapan, untuk pembangunan sumur resapan, agar semua bangunan yang ada seperti kantor, pasar, hotel, mal, rumah tangga wajib hukumnya membangun sumur resapan dan pemurnian kembali air kotor setelah dipakai.
Jadi air dari dalam rumah ataupun air hujan semua di tangkap dalam sumur resapan dan maksimal 5-10 persen air hujan keluar dari pekarangan.
Khusus untuk bangunan sumur resapan pada area pekarangan rumah tangga ukurannya bervariasi dan pemda memberi biaya pembangunannya pada masyarakat, bisa melibatkan dana CSR perusahaan.
Bangunan sumur resapan di masyarakat di kordinir oleh Lurah/Kepala Desa dengan melibatkan Dusun/RW untuk mendata luas bangunan sumur resapan seriap rumah yang akan dibiayai oleh pemda.
Catatan penting dari penulis, bahwa untuk pembangunan sumur resapan pada rumah masing-masing warga, jangan diproyekkan. Tapi sistem padat karya oleh masing-masing warga yang dikoordinir oleh lurah/desa.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 9 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H