Jadi pembangunannya masif di seluruh wilayah kota untuk mencegah banjir, juga kota tersebut tidak akan kekurangan stok air.
Misalnya pemda membangun sumur resapan di bawah jembatan playover, jadi ada sumur resapan dibalik taman yang ada di area tersebut.
Juga sebenarnya bisa memnagun sumur resapan atau bak penampungan air dibawah jalan raya.
Jadi air yang mengalir di saluran got, drainase dan lainnya bisa masuk ke bak air yang besar tersebut.
Banyak keuntungan bila air di tampung pada sumur resapan dan/atau bak penampungan besar di sekitar got jalan raya.
Pemda seharusnya membuat peraturan daerah (Perda) Sumur Resapan, untuk pembangunan sumur resapan, agar semua bangunan yang ada seperti kantor, pasar, hotel, mal, rumah tangga wajib hukumnya membangun sumur resapan dan pemurnian kembali air kotor setelah dipakai.
Jadi air dari dalam rumah ataupun air hujan semua di tangkap dalam sumur resapan dan maksimal 5-10 persen air hujan keluar dari pekarangan.
Khusus untuk bangunan sumur resapan pada area pekarangan rumah tangga ukurannya bervariasi dan pemda memberi biaya pembangunannya pada masyarakat, bisa melibatkan dana CSR perusahaan.
Bangunan sumur resapan di masyarakat di kordinir oleh Lurah/Kepala Desa dengan melibatkan Dusun/RW untuk mendata luas bangunan sumur resapan seriap rumah yang akan dibiayai oleh pemda.
Catatan penting dari penulis, bahwa untuk pembangunan sumur resapan pada rumah masing-masing warga, jangan diproyekkan. Tapi sistem padat karya oleh masing-masing warga yang dikoordinir oleh lurah/desa.