"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus komprehensif dan independen dalam mengawasi seluruh jenis kemasan produk pangan (makanan dan minuman) dari pengaruh migrasi racun ke produk."
Jangan hanya racun BisPhenol-A pada galon yang disasar oleh BPOM, itu sifatnya diskriminatif. Tapi semua kemasan produk harus sebut nama racunnya, karena semua kemasan mengandung racun. Jenis racun beraneka rupa atau ragam, tergantung bahan baku kemasan.
Menyambung artikel sebelumnya di Kompasiana ini, antara lain:
Kemasan Produk Pangan Semua Mengandung Racun, Waspada!
Setop Polemik: Aman BisPhenol-A Galon Air Minum Kemasan
Setop Kampanye Bahaya Bisphenol A, Itu Hoaks! Galon Isi Ulang Aman, Simak Apa Kata Ahli?
Ada dua jenis labeling kemasan belum diatur oleh pemerintah pada kemasan, satu terkait dengan kesehatan (racun tubuh) dan satunya lagi adalah terkait lingkungan (racun sampah).
Racun sampah ini sudah ada UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur, Pasal 16. Tapi pemerintah belum menjalankan mandat UUPS.
Kenapa penulis kaitkan antara label untuk kesehatan dan lingkungan? Karena Galon Sekali Pakai tidak mengandung BisPhenol tapi mengandung jenis racun lain, polimer. Juga galonnya menjadi sampah, meracuni bumi. Terlebih pemerintah sendiri melarang memggunakan plastik sekali pakai.
Lalu kenapa pemerintah tidak beri label ekonomi (EPR). Ada apa lagi?. Ada bujuk rayu pada oknum elit Menko Maritim dan Investasi serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kenapa tidak bisa jujur bekerja? Jujurlah.