Jadi masih sangat kurang desa di Indonesia yang sudah mendaftarkan BUM Desa dan BUM Desa bersama sebagai badan hukum. Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) kurang sosialisasi.
Menurut pantauan Tim Penulis dari Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo), umumnya para kepala desa dan perangkat desa belum mengetahui dan memahami adanya perubahan status badan hukum dari BUM Desa dan BUM Desa bersama melalui UUCK.
Ayo para kepala desa seluruh Indonesia untuk segera merubah status BUM Desa dan agar legal dan memudahkan dalam operasionalisasi bisnis di desa-desa bersama dengan masyarakat.
Bagi sidang pembaca, yang sempat mampir di artikel ini agar menyampaikan hal tersebut kepada kepala desa di wilayah Anda, bantulah mereka dengan informasi ini.
Pendaftaran dan sertifikasi BUM Desa dan BUM Desa bersama ini sangat penting ada dan berdiri di setiap desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, mari kita bangun ekonomi Indonesia yang kuat dari desa.
Apabila menginginkan pendampingan secara penuh, untuk BUM Desa atau BUM Desa bersama, silakan kontak Yaksindo Surabaya dan Jakarta.
Kami memiliki program training of trainer (TOT) bagi pendamping program Bumdes dan Bumdesma, termasuk kombain program pengelolaan sampah. Silakan tulis komentar dibawah.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 2 Oktober 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI