Proses Pendirian Bumdes
PP No 11 Tahun 2021 mengatur proses pendirian BUM Desa. Mulai dari pendirian BUM Desa melalui Musyawarah Desa hingga disahkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).
Musyawarah Desa akan menghasilkan banyak dokumen seperti: Dokumen berita acara pendirian Bumdes. Selain itu Dokumen musyawarah desa, Dokumen peraturan desa, Dokumen anggaran dasar pendirian Bumdes, Hingga dokumen anggaran rumah tangga dan dokumen program kerja Bumdes.
Berikut proses pendaftaran BUM Desa di laman Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDTT dan dapat dilakukan sendiri oleh pengurus BUMDes atau aparat pemerintah desa atau yang mewakili.
Pendaftaran Nama dan Badan Hukum BUM Desa/BUM Desa bersama, Klik di Sini.
Alur Pendaftaran Nama BUM Desa melalui Sistim Informasi Desa (SID) Kemendes dan Kemenkumham, Klik di Sini.
Berikut ini hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar secara online adalah:
1. 10 digit kode desa, untuk mendapatkan kode desa bisa kunjungi dan Klik di Sini.
2. User Name : 10 digit kode desa
3. Buka Browser Internet, Klik di Sini.
Untuk pendaftaran Bumdes atau Bumdesma secara online, berikut langkah langkahnya:
1. KLIK_DI SINI
2. Masukan Username : ID Desa
3. Masukan Password : kemendesa2021
4. Isi format yang tersedia
Dalam laman Kemendesa PDTT yang diakses pada tanggal 21 Juli 2022 tercatat jumlah BUM Desa Berbadan Hukum baru mencapai 7.902 BUM Desa, apabila dibandingkan dengan jumlah Desa sesuai Kepmendagri 050-145/2022 yang berjumlah 74.961 Desa hanya sekitar 10,55 persen.