Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BUM Desa Wajib Sertifikasi sebagai Badan Hukum Bisnis, Ini Prosesnya?

2 Oktober 2022   02:12 Diperbarui: 2 Oktober 2022   05:59 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa bersama (Bumdesma), merupakan solusi kebangkitan ekonomi di Desa, segera sertifikasi Bumdes dan Bundesma Anda di Kemekumham agar mendapat pengesahan sebagai badan hukum usaha untuk memperoleh kelayakan dalam berbisnis.

Sebelum terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang UU Cipta Kerja (UUCK), keberadaan BUM Desa belum merupakan seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun Koperasi, dimana kesemuanya mendapatkan statusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Karena dulunya BUM Desa dan BUM Desa bersama hanya berdasar UU Desa dan PP Desa dan tidak disebutkan di dalam regulasi itu secara eksplisit saat mana BUM Desa dan BUM Desa bersama sah sebagai sebuah badan hukum bisnis.

Sekarang ini status BUM Desa dan BUM Desa bersama sudah kuat dalam hukum, seperti PT, Koperasi dan Yayasan, karena sudah merupakan salah satu entitas bisnis Berbadan Hukum sesuai amanat dari UUCK. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.

UUCK Pasal 117 merupakan solusi yang memungkinkan BUM Desa memiliki badan hukum sehingga mempermudah badan usaha tersebut untuk mengakses permodalan dan melakukan perikatan atau perjanjian bisnis secara profesional, sebagaimana jenis badan hukum bisnis lainnya.

Jadi tegas sekali bahwa BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi dan produktivitas di masyarakat, dapat menyediakan jasa pelayanan atau jenis usahanya untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat di desa.

Regulasi pendukung juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendes No. 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Maka baik Bumdes atau Bumdesma yang masih baru ataupun yang mengalami perubahan, ataupun yang sudah ada (berjalan) harus melakukan pendaftaran atau registrasi melalui portal Bumdes Kemendesa.

BUM Desa dan BUM Desa bersama memerlukan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham. Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) PP  No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa.

Maka Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham No. 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun