Labeling pada kemasan produk pangan saat ini belum lengkap, penanda atau label migrasi racun dari kemasan ke produk belum tercantum untuk kewaspadaan kesehatan pangan dan label nilai ekonomi kemasan untuk antisipasi sampah belum ada, walau regulasinya sudah ada, tapi kementerian terkait belum melaksanakan mandat regulasi sampah.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrin (Kemenperind) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa tahun lalu pernah membahas rencana melakukan penarikan Cukai Kantong Plastik (CKP).
Lalu istirahat menggodok CKP, karena digugat para industri dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), utamanya penulis melalui Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta protes keras CKP karena dasarnya sangat keliru dari kesalahan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB). Pemerintah cq: KLHK tidak sportif mengakui kekeliruan kebijakan KPB-KPTG.
Saat ini Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bermaksud mulai lagi ingin menerapkan cukai kemasan (memperluas dari sebelumnya yang hanya CKP), bersama produk berpemanis dalam kemasan.
Penulis sepakat bila sebelumnya laksanakan mandat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) Pasal 16 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam melaksanakan kewajiban perusahaan berupa Extanded Producer Responsibility (EPR) agar tidak tumpang tindih dengan penerapan cukai plastik dan kemasan lainnya.
Baca juga:Â Kemasan Produk Pangan Semua Mengandung Racun, Waspada!
Cukai Kemasan Diperluas
Tapi kali ini bukan hanya kantong plastik yang akan di kenakan cukai, tapi akan diperlebar sasaran produk barang yang akan kena cukai. Termasuk kemasan produk berpemanis dan kemasan lainnya.
Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat target penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp 303,19 triliun. Jumlah itu naik Rp 1,4 miliar dari target penerimaan yang diusulkan sebelumnya.
Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mencapai target itu, salah satunya melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan termasuk kemasan produk lainnya.