Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Contoh hal yang terkait data pribadi palsu paling sederhana adalah, saat seseorang secara tanpa hak meng-capture foto dan nama orang lain, dan menjadikannya sebagai display picture WA serta menggunakannya untuk menipu.
Untuk kasus ini, maka Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu sampai adanya akibat kerugian yang dialami korban, karena tindakan membuat data pribadi palsu itu saja, sudah dikualifikasikan sebagai delik pidana.
Seperti dimuat dalam pertimbangannya, UU ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
UU PDP ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data personal warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.
Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi.Â
Perlindungan diri pribadi ini tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945. Perlindungan diri pribadi atau privasi ini bersifat universal, dalam arti diakui banyak negara.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 27 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H