Hasilnya, PPATK menemukan sesuatu yang luar biasa besar dari transaksi judi online. Ratusan juta transaksi terkait judi online dari hasil analisis itu.
Pada tahun 2022 saja, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online. Adapun 312 rekening itu berisi Rp 836 miliar.
Sementara itu, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi. Tahun 2022 saja, PPATK sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu semua sudah disampaikan ke aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Kepala PPATK Ivan menyebut, banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Mereka di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 24 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H