Pengamat Keamanan Siber, Pratama Pradha menyebutkan ada dasar hukum Hacker Bjorka melanggar Undang-Undang ITE. Ya tapi mana orangnya, anonim.
Tapi menurut penulis, sudahlah bebaskan saja si Bjorka melakukan misinya. Sambil Indonesia perbaiki regulasinya saja untuk melindungi data warga dan negara.
Koq kita juga belum punya regulasi, masih dalam bentuk rancangan, RUU PDP. Jadi sudahlah Pak Polisi, percuma mencari dan melacak si Bjorka. Memperlihatkan kelemahan saja, sekaligus pemborosan.
Habis uang negara saja, lebih baik urusi yang lain saja. Rakyat juga senang ada si Bjorka, menjadi bahan berita. Untuk memotivasi gemar membaca. Ya, kan?.
Biar pejabat kita juga kembali sadar untuk urus negara dan bangsa ini dengan baik dan benar, minimal kurangilah korupsi. Pertebal rasa malu sedikit.
Rakyat sudah capek dan gerah, sepertinya rakyat juga ingin berontak untuk keluar dari penjara tanpa dalam penjara, namun merasa di penjara karena korupsi merajalela, merampok duit rakyat.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 16 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H