Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

3 in 1 Pilihan Sambo

13 September 2022   09:50 Diperbarui: 13 September 2022   09:58 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, Sumber: DetikCom

Berapa banyak keluarga Polisi (anak dan istri) korban karena suami mereka di pecat dari Polri akibat Kasus Sambo.

Keluarga mereka menangis atas ulah orang tuanya, bisa jadi anak istri mereka tidak memahami masalah, tapi saat ini mereka menanggung beban derita dan malu.

Saya pribadi sangat prihatin dan ikut sedih menyaksikan polisi-polisi dalam menghadapi Sidang Etik Polri, sampai mereka dipecat.

Begitu susah masuk menjadi polisi, menjadi perwira polisi tidaklah gampang, namun tiba-tiba dipecat hanya karena pengaruh dunia yang semu.

Obstruction of Justice

Sudah hampir 100 polisi yang diperiksa dan Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir "J".

Tujuh orang ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ref: Sumber Foto 1]

Jakarta, 13 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun