"Ketika kita berkomitmen pada kejujuran, kita membantu mengurangi tingkat kesalahpahaman, keraguan, dan ketakutan di seluruh masyarakat." - Dalai Lama
Terkait kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga No. 46 Pancoran Jakarta Selatan (8/7/22).
Irjen Polisi Ferdy Sambo merupakan tersangka utama sekaligus sebagai otak pembunuhan atau intelectual dader atas kematian Brigadir "J"
Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J". Dimana berkas perkaranya sementara berproses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat tersangka diancam Pasal 340 Subsider 338 juncto 55, 56 KUHP dengan hukuman mati. Kecuali Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Posisi Sambo Terjepit
Bripka Ricky atau Bripka "RR" saat ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dimana sebelumnya Bharada Eliezer atau Bharada "E" sudah didampingi oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.
Posisi Ferdy Sambo pasti akan semakin terdesak atau terjepit bila Bripka Ricky juga dikabulkan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator.
Tidak ada pilihan terbaik bagi Sambo kecuali jujur tanpa harus dipaksa jujur. Karena semakin berat saja hukumannya bila masih berkelit.