Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus, kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas pada barang lainnya. Wikipedia
Presiden Jokowi meminta kepada pemerintah daerah harus turut mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang menjadi kebijakan pemerintah beberapa hari lalu.
Arahan Presiden Jokowi ini sangat rawan dimanipulasi oleh kepala daerah bila tidak dipastikan pengawasannya. Presiden Jokowi perlu membentuk tim khusus dalam rangka monitoring dan evaluasi.
Alasannya, penulis pantau selama ini. Kebijakan Presiden Jokowi itu cukup bagus, tapi pelaksanaan di tingkat menteri sampai ke daerah sangat rapuh dan mudah dipermainkan oleh oknum elit kementerian sampai ke daerah.
Seharusnya inflasi di Indonesia berada di bawah angka lima persen meskipun terimbas kenaikan harga bahan pokok akibat melonjaknya harga BBM.
Dalam mengantisipasi inflasi, Pemda boleh menggunakan dua persen dari dana transfer umum untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal itu untuk menghindari terjadinya kenaikan inflasi hingga 1,8 persen akibat kenaikan harga BBM.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah yang dikeluarkan Mendagri Tito pada 19 Agustus 2022.
Juga Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, sebagai landasan penggunaan dua persen DAU dan DBH untuk bansos.