"Menko Polhukam bersama Komisi Kejaksaan harus mengawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Sambo Cs, karena diduga ada indikasi Ferdy Sambo dan dibantu oknum rekan sesama polisi ingin mengaburkan Pasal 340 KUHP ke pasal-pasal yang lemah ancaman hukumannya, terbaca saat rekonstruksi dan dorongan keras ke motif pelecehan"
Berkas perkara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Timsus Bareskrim Polri.
Dimana berkas Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J" telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 Agustus 2022, tapi JPU Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya setelah diteliti masih ada kekurangan menurut JPU, sebab masih belum lengkap (P-18).
Begitupun berkas perkara atas nama empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf. Juga sebelumnya telah dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Timsus Bareskrim Polri.
Mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kecuali Bharada "E" disangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Malah hukuman bagi Bharada "E" disamping sebagai justice collaborator, bisa lebih ringan bila benar-benar bicara atau membongkar apa yang menjadi rahasia besar dibalik banyaknya anggota Polri yang terlibat.
Jadi sudah lima berkas tersangka, semua dikembalikan oleh JPU, karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (Hasil penyelidikan belum lengkap).
JPU Kejagung Harus Waspada
JPU memang harus hati-hati, karena beredar kabar bahwa ada upaya Ferdy Sambo menghindari sangkaan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun, agar hukuman bisa lebih ringan.