"Masyarakat semakin bingung saja dengan sajian informasi berbeda-beda tentang Skandal Duren Tiga, yang seakan tidak bergeser dari posisi awal, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi."
Hampir semua institusi atau lembaga tidak ada yang berkesesuaian, LPSK jelas berbeda sikap dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.Â
Namun penulis sependapat dengan LPSK, bahwa pelecehan tidak ada dilakukan oleh Brigadir "J" sesuai yang dituduhkan kepadanya.Â
Kalaupun ada pelecehan seksual misalnya, tetap tidak bisa perkara itu dilanjutkan karena Brigadir "J" sudah meninggal.
Padahal senyatanya, laporan pelecehan oleh Putri Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah di SP3, artinya kasus pelecehan ini dianggap tidak ada alias bohong.
Terlebih lagi si pelapor Putri Sambo yang mengaku sebagai korban pelecehan, juga telah dinyatakan tersangka dengan ancaman berat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Artinya, Putri dan Suaminya Ferdy Sambo yang terlebih dahulu dinyatakan tersangka dengan ancaman yang sama dengan Istrinya, Putri. Yaitu, Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.
Nah, membaca berita di Pikiran Rakyat, Susi Lihat Om Kuat Gendong Putri Candrawathi di Kamar Mandi, Dugaan Pelecehan Mencuat.
Ini perlu pendalaman oleh Timsus Bareskrim Polri, agar bisa membersihkan nama korban almarhum Brigadir "J" yang dituduh melakukan pelecehan pada Putri, istri Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir "J" di Duren Tiga Jakarta Selatan diduga atas lanjutan peristiwa yang terjadi di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.