Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Cara Sambo Hipnotis Bawahan agar Ikut Skenarionya

7 September 2022   05:13 Diperbarui: 7 September 2022   05:15 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo, Sumber: Tangkap Layar KompasTV.

"Diharapkan Menko Polhukam dan Komisi Kejaksaan, mengawal Kasus Duren Tiga ini dengan baik di Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena ada indikasi sangkaan Pasal 340 KUHP akan bergeser ke pasal yang lebih ringan dengan alibi mengedepankan motif pelecehan"

Simak perkataan Sambo yang hipnotis bawahan agar ikut skenarionya.

Sumber: KompasTv, klik di Sini.

Perkataan Sambo itu disampaikan oleh Yusuf Warsyim, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Yusuf mengungkap isi perkataan Ferdy Sambo kepada para bawahannya untuk menyakinkan skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J" di Duren Tiga No. 46 Pancoran Jakarta Selatan (8/7/22).

Sehingga semua bawahan FS mengikuti skenarionya. Ikuti kalimat-kalimat FS sebagai berikut:

1. Sampai FS ini memeragakan: "percuma ada bintang dua di sini (di kerah baju) kalau harkat dan martabat keluarga kita itu di nodai, untuk apa?,"

2. Itu kalau terjadi kepada kamu, bagaimana posisinya?' Menyampaikan pada istrinya itu (dengan sebutan) mbakmu, itu kalau terjadi itu bagaimana? Apa yang terjadi pada mbakmu terjadi?,"

3. "Itu yang disugesti, apakah hipnotis dan sebagainya, itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka, pada waktu itu mempercayai apa yang dikatakan oleh FS,"

Jumlah personel polisi yang diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir "J" bertambah lagi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap total personel yang sudah diperiksa sejauh ini sudah 97 orang, 35 di antara mereka diduga melanggar kode etik dan porofesi.

Sebanyak 35 orang yang melanggar kode etik berada dalam tingkatan pangkat yang berbeda-beda.

Di antaranya Irjen Pol 1, bBrigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, bBriptu 2, dan Bharada 2.

Sebanyak 18 orang dari 35 personel yang melanggar kode etik telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Mari terus kita dorong semangat kepada Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama seluruh Timsus Bareskrim Polri agar terus diberi amanah dalam memgembang tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan Kasus Ferdy Sambo.

Kepada Polisi dan Jaksa, agar menggali motif aseli daripada pembunuhan berencana atas Brigadir "J", karens masalah ini sudah pasti bukan karena pelecehan seksual. 

Sebagaimana skenario awal daripada Skandal Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, dimana FS sendiri yang menjadi otak perencana atau intelectual dader atas pembunuhan Brigadir "J".

Tidak tertutup kemungkinan, tersangka atas kasus Brigadir "J" masih akan bertambah. Ini belum selesai. Berguguran polisi dipecat gegara FS.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 7 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun