Sebanyak 35 orang yang melanggar kode etik berada dalam tingkatan pangkat yang berbeda-beda.
Di antaranya Irjen Pol 1, bBrigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, bBriptu 2, dan Bharada 2.
Sebanyak 18 orang dari 35 personel yang melanggar kode etik telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Mari terus kita dorong semangat kepada Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama seluruh Timsus Bareskrim Polri agar terus diberi amanah dalam memgembang tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan Kasus Ferdy Sambo.
Kepada Polisi dan Jaksa, agar menggali motif aseli daripada pembunuhan berencana atas Brigadir "J", karens masalah ini sudah pasti bukan karena pelecehan seksual.Â
Sebagaimana skenario awal daripada Skandal Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, dimana FS sendiri yang menjadi otak perencana atau intelectual dader atas pembunuhan Brigadir "J".
Tidak tertutup kemungkinan, tersangka atas kasus Brigadir "J" masih akan bertambah. Ini belum selesai. Berguguran polisi dipecat gegara FS.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 7 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H