"Pepatah bilang, kita bisa kalau kita mau. Kita bisa melakukan reformasi birokrasi, kalau kita mau, tapi kalau lihat kenyataannya, ya apa kita bisa, eh salah, apa kita mau?"
Sedianya DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/22).
Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta baru akan diselenggarakan pada 2024 serentak bersama dengan daerah lain.
Jadi ada jeda kurang dua tahun dan cukup lama, Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan, harus dijabat oleh pelaksana tugas sementara menuju Pilkada Serentak 2024.
Kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta dari Oktober 2022 sampai 2024 akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) Gubernur yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022.
Tujuh Gubernur di Indonesia yang habis masa tugasnya pada 2022 antara lain:
- Anies Baswedan (Gubernur Jakarta),
- Nova Iriansyah (Gubernur Aceh),
- Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung),
- Wahidin Halim (Gubernur Banten),
- Rusli Habibie (Gubernur Gorontalo),
- Ali Baal Masdar (Gubernur Sulawesi Barat), dan
- Dominggus Mandacan (Gubernur Papua Barat).
Dari kabar yang beredar, sudah ada 6 calon yang diusulkan untuk mengganti Anies-Riza; 3 usulan dari DPRD DKI, sedangkan 3 lainnya Kemendagri. 6 calon ini akan melewati seleksi yang cukup ketat. 3 kandidat lain masih di laci, tapi pilih diantara 3 pejabat itu sudah keren.
Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan.
Ketiga nama yang banyak beredar di publik adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.
Semua kandidat itu paham DKI Jakarta, tapi sepertinya yang paling pas adalah Marullah Matali, Sekda Jakarta. Ini putra Betawi, dan saat ini sudah pejabat lama (sekarang) yang sudah paham kondisi terahir.
Namun estimasi penulis, yang akan bersaing dengan Maruli adalah Heru Budi Hartono (Kasetpres). Heru ini lengket benar dengan Presiden Jokowi. Pernah juga di DKI Jakarta, Walikota, Kabadan dan lainnya.Â
Disini menjadi momentum uji bagi Presiden Jokowi. Kalau pilih Heru yang dekat dengannya, berarti ada hitungan untuk Pilgub (diisi oleh Gibran, penulis) dan menjaga Pilpres 2024 (entah untuk siapa?). Karena Ganjar, sepertinya akan terdesak dan korban tidak masuk kandidasi Pilpres 2024, PPP kisruh?.
Tapi usul penulis sebaiknya Maruli saja yang dipilih oleh Presiden Jokowi, Mendagri Tito, KPK dan Polri. Jadi tidak ada perubahan jabatan pejabat di luar Pemprov. DKI Jakarta, bila pertahankan atau pilih Sekda Mauli saja jadi Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.
Penunjukan Pj Gubernur ini dilakukan karena imbas pemilu serentak yang akan digelar tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta adalah pejabat berasal atau setingkat Pimpinan Tinggi Madya yang setara Eselon I.
Sebaiknya pengganti Anies-Riza dipilih dan ditunjuk oleh Pemerintah dari unsur birokrasi tulen, utusan Kemendagri.
Apalagi momentum ini sangat stratejik dan rawan, dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres secara serentak nantinya dengan Pilkada, maka demi independensi seharusnya dari kalangan birokrat yang memiliki rekam jejak yang baik.
Pemerintah dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian betul-betul harus memilih Pj Gubernur DKI yang profesional, netral, dan berpengalaman.
Sangat bahaya bila tidak profesional dan independen. Mendagri Tito, jangan sampai lengah disini dan harap tidak bermain-main dengan memilih Pj Gubernur yang tidak netral.
Apalagi menghadapi Piileg, Pilpres, maupun di Pilkada. Menjadi catatan penting bahwa jangan mengangkat Pj Gubernur Jakarta yang kemungkinan ingin maju menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta 2024, harus tanda tangani fakta integritas.
Diharapkan juga kepada KPK dan Polri dilibatkan dalam Tim Penilai Pj Gubernur DKI Jakarta, agar benar-benar memeriksa rekam jejak calon pengganti sementara Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Diharapkan Presiden Jokowi sebagai penentu ahir dari Pj Gubernur DKI Jakarta, pilihlah yang sekiranya bisa diterima oleh semua golongan dan jangan bikin gaduh.
Hal itu tercantum dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201 ayat 8, 9 dan 10.
Berdasarkan UU tersebut, pengangkatan pejabat daerah tingkat gubernur akan dipilih presiden, sementara penjabat tingkat kabupaten kota akan dipilih oleh gubernur.
Ref: [1]
Jakarta, 6 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H