Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putri Bebas: Yurisprudensi Buruk di Indonesia

4 September 2022   09:21 Diperbarui: 4 September 2022   09:28 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Putri Candrawathi (FC) dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan acaman Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo 55,56 KUHP, tetap bebas melanggeng tanpa ditahan"

Kementerian Hukum dan HAM telah mencekal Tersangka Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, agar tidak bebas ke luar negeri.

Namun lagi-lagi tetap lolos dari penahanan padahal statusnya tersangka pembunuhan berencana Brigadir "J", tidak adillah tindakan Polri ini.

Hal ini merupakan sebuah contoh yurisprudensi yang buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia, sangat buruk.

Seharusnya Putri Candrawathi, melalui Penyidik Tim khusus (Timsus) Bareskrim Polri ditahan atau minimal ditempatkan pada tahanan khusus, sebagaimana tersangka lainnya.

Ada anaknya bayi misalnya, ya itu sebuah resiko yang harus mereka terima sebagai sebuah bentuk tanggung jawab.

Tidak bisa ditolerir begitu mudahnya, sehingga bebas berkeliaran, padahal ancamannya bukan ringan, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pernahkah kita pikir bahwa Ferdy dan Putri dengan begitu mudahnya habisi nyawa ajudannya sendiri. Lalu kita memaklumi Putri bahwa punya anak balita?

Kemana keadilan hukum ini, bila ada kompensasi seorang tersangka seperti yang didapatkan oleh Putri. Pastinya Penyidik Timsus Bareskrim Polri harus segera menahan Tersangka PC.

Ketika itu Putri tak langsung ditahan karena ada surat dokter menyatakan istri Ferdy Sambo itu butuh waktu penyembuhan selama 7 hari.

Putri menyusul Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Kelimanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan, kecuali PC. Sebuah yurisprudenci buruk dalam hukum di Indonesia.

Ref: 1, 2

Jakarta, 4 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun