"Syarat pertama politik bukanlah kecerdasan atau stamina, tetapi kesabaran. Politik adalah permainan jangka panjang dan kura-kura biasanya akan mengalahkan kelinci."
Tujuan sederhana daripada presidential thershold 20 persen adalah mengajak para politikus pengurus partai politik (Parpol) mengelola partainya dengan benar dan berkualitas, percuma banyak Parpol kalau tidak berbobot. Ingat, rakyat sudah cerdas Bro/Sis.
Bukan hanya pandai mendirikan Parpol, tapi tidak mampu mengelola dan membangunnya dengan konstruksi yang baik dan benar.Â
Seharusnya pula kebijakan presidential thershold 20 persen ini, diikuti penerapan kaderisasi yang benar. Agar para kader tidak menjadi kutu loncat pindah-pindah Parpol demi menggolkan syahwat materi dan kuasanya.
Makanya, kita sebagai rakyat biasa. Ayo support dan dukung presidential thershold 20 persen. Biar para elit sadar berpolitik dalam memperbaiki diri dalam kemampuan berpolitik cerdas, dan terlebih menata rumahnya sendiri, partai politik.
Menyambung artikel sebelumnya yaitu "Sisi Positif Presidential Threshold 20 Persen" dan "Nonsen Elektabilitas Capres 2024 di Era Elitabilitas".
Coba penulis sedikit uraikan, kenapa banyak tokoh politik negeri ini menolak dan menggugat presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) walau ahirnya di tolak juga MK. Karena kebijakan presidential threshold 20 persen sudah benar, untuk menahan laju ambisi sesat dan serakah.
Tujuan utama penolak itu, agar masing-masing Parpol dengan mudah memajukan atau mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden, mereka lupa bahwa kemajuan peradaban linear kemajuan kecerdasan rakyat.Â
Makanya PT 20 persen itu merupakan angka keramat bagi politikus yang ambisius menjadi presiden, bukan karena kepentingan rakyat.
Justru kalau tidak ada kebijakan presidential thershold  20 persen dengan mudah oligarki masuki Parpol. Penulis berbeda pendapat disini dengan Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM), yang juga ikut menggugat presidential thershold 20 persen itu, seharusnya Bang YIM besarkan Partai Bulan Bintang saja.
Siapa Penggugat PT 20 Persen?
Ada empat penggugat dari DPD, mulai dari Ketua Lanyalla Mahmud Mattalitti, serta tiga Wakil Ketua yaitu Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Dari PBB, ada Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor.
MK bergeming atas puluhan gugatan terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen. Padahal aturan itu dinilai membelenggu demokrasi karena pilihan rakyat memilih capres/wapres menjadi berkurang.
Itulah maksud sebagian kalangan menggugat presidential threshold menjadi nol persen, agar bebas majukan Capres dan Cawapres. Tanpa ada aturan yang membatasinya.
Kehadiran presidential threshold 20 persen sejatinya memang memiliki tujuan yang sangat ideal dan bagus, yakni menguatkan sistem presidensial.
Tafsir konstitusional MK terhadap ketentuan presidential threshold ialah terkait dengan penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik secara alamiah.
Penghapusan presidential threshold justru akan menjadi permasalahan tersendiri dalam sistem ketatanegaraan dan menjadi bentuk degradasi sistem presidensial, sehingga mekanisme presidential threshold ini perlu dipertahankan dalam pencalonan presiden.
Penerapan presidential threshold untuk pertama kalinya pada Pemilu 2004 dapat dimaknai sebagai salah satu upaya penguatan sistem presidensial yang juga menjadi salah satu dari Lima Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945.
Adanya ambang batas ini dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan presiden dengan adanya legitimasi partai politik di parlemen, sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif.
Berikut sebagian daftar nama/pihak yang menggugat presidential threshold 20 persen agar menjadi 0 persen, tetapi kandas:
1. La Nyalla Mahmud Mattalitti
2. Nono Sampono
3. Dr. H. Mahyudin ST. MM
4. Sultan Baktiar
5. Partai Bulan Bintang
6. Partai Gelora
7. Partai Ummat
8. Lieus Sungkharisma
9. Tamsil Linrung
10. Edwin Pratama Putra, SH., MH
11. Fahira Idris, SE., MH
12. Ikhwan Mansyur Situmeang
13. Ferry Joko Yuliantono SE AK
14. H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H.
15. Fachrul Razi, M.I.P
16. Jenderal TNI Gatot Nurmantyo
Seharusnya tidak perlu banyak yang menggugat presidential threshold 20 persen ini, karena substansinya sama saja. Tentu MK tetao pada putusannya, menolak.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 3 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H