Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Solusi Polemik Label BisPhenol Galon Guna Ulang Vs Galon Sekali Pakai

2 September 2022   23:09 Diperbarui: 22 September 2022   15:02 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Galon Guna Ulang. Sumber: Kompas

"Sebenarnya industri produk galon sekali pakai, sama alur ceritanya dengan industri plastik berbahan baku oxo termasuk serangan pada kemasan PS-Foam yang sempat dilarang, semua meminjam tangan kementerian dan lembaga serta asosiasi untuk memenangkan persaingan bisnis yang tidak sehat dengan menumpang pada isu ramah lingkungan, diduga terjadi gratifikasi." H. Asrul Hoesein, Founder GiF Jakarta.

Penjelasan penulis tentang polemik ini pada Ngobrol @Tempo, dapat saksikan di Polemik Revisi Label BisPhenol BPA: Manfaat Vs Mudharat, di Tempo TV Klik di Sini.

Diharapkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar hentikan rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31 Tahun 2018 tentang Kemasan Pangan Olahan, beberapa pasal revisi diskriminatif.

Revisi ini keliru karena secara tidak langsung mendorong pelaku usaha beralih dari galon guna ulang (GGU) ke produk Galon Sekali Pakai (GSP), artinya terjadi keberpihakan pada produk tertentu.

Kenapa semua itu terjadi, karena pemerintah belum melaksanakan Pasal 16 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini yang menjadi sebab musabab terjadinya polemik yang berasal dari BPOM itu. BPOM terpeleset karena abai UUPS.

Karena UUPS tidak jalan, maka BPOM dengan seenaknya ingin mendorong produk tertentu dan sekaligus BPOM akan menghambat agenda pemerintah sendiri yang melarang penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP). 

Ini baru namanya buah simalakama. Terjadi perang antara kementerian dan lembaga, akibat semua ngeyel jalankan UUPS dengan benar dan adil.

BPOM akan mewajibkan GGU yang berbahan polikarbonat (PC) untuk mencantumkan label mengandung Bisfenol A (BPA). 

Label BPA free atau bebas BPA, dapat dicantumkan pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) selain berbahan polikarbonat. Adapun, GSP berbahan polietilena (PET) dan tidak mengandung BPA.

Rencana BPOM tersebut akan merugikan semua pihak dengan adanya pelabelan itu. Baik produk GGU maupun GSP, semua akan sengsara dalam perang bisnis itu, Penulis yakin Industri GSP akan lebih sengsara. Ayo buka diskusi publik, penulis akan buktikan siapa yang korban.

Melanjutkan artikel sebelumnya "Ngobrol @Tempo Polemik Revisi Label BPA: Manfaat Vs Mudharat" Diskusi telah terlaksana, Jumat 2 September 2022. Hal Label BPA ini menjadi diskusi menarik dan mencekam, karena rencana pelabelan BisPhenol A (BPA) oleh BPOM dan menjadi polemik yang membesar di masyarakat.

Bahkan, setidaknya ada 10 pihak Lembaga di Indonesia yang tidak setuju dengan wacana BPOM itu, termasuk penulis dibawah Green Indonesia Foundation Jakarta, Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) dan Satgas Penegakan Regulasi Sampah Nawacita Indonesia, juga tidak setuju pelabelan Bisfenol A (BPA).

Termasuk Asisten Deputi Pangan Kemenko Bidang Perekonomian, Muhammad Saifulloh meminta agar dalam menyusun kebijakan pelabelan BPA ini harus dilihat juga keseimbangan usaha di Indonesia.

Menurut penulis yang juga menjadi pembicara pada Ngobrol @Tempo, bahwa BPOM diduga berpihak pada usaha industri air mineral dengan kemasan GSP, sementara galonnya mencemari lingkungan. 

Perlu kami jelaskan bahwa kalau rencana ini diteruskan oleh BPOM, bukan saja akan mencederai Industri GGU, tapi juga usaha home industri dari perusahaan AMDK yang bertebaran di Indonesia. Namun terlebih akan menyusahkan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menggunakan GGU.

GGU yang dipakai di rumah, kantor, hotel dan lainnya, tidak bisa tergantikan oleh GSP itu. Karena GGU memang ekonomis dan ramah lingkungan, disamping itu pula sudah ber tahun-tahun masyarakat Indonesia menggunakannya, belum ada juga kasus kematian atas keracunan oleh BPA dari GGU.

Industri air mineral kemasan memiliki pengalaman hampir 50 tahun menghadirkan kebutuhan air minum alami dan melindunginya dengan teknologi terintegrasi canggih dalam proses manufaktur guna menjaga kualitasnya.

Oleh karena itu industri air mineral kemasan GGU ini senantiasa memprioritaskan keseimbangan antara menjaga alam dan memberikan produk air minum yang penuh manfaat bagi kesehatan masyarakat.

Salah satu air mineral kemasan yang populer untuk digunakan oleh keluarga dan rumah tangga di Indonesia adalah kemasan GGU.

Selain harganya yang ekonomis, GGU ini juga merupakan solusi mengurangi permasalahan sampah plastik yang juga menjadi agenda pemerintah.

Model bisnis guna ulang memiliki potensi mengurangi 18-52% sampah plastik hingga 2030 mendatang menurut Kementerian PPN dan Bappenas.

Hal ini memang sangat perlu diluruskan secara lebih lanjut baik oleh para ahli kesehatan, teknologi pangan, regulator, hingga aktivis lingkungan hidup. 

Penulis dengan tegas meminta pada pihak BPOM agar menghetikan rencana tersebut, karena akan menjadi bomerang baik bagi BPOM maupun kepada perusahaan pemilik GSP itu sendiri, karena justru GSP tersebut yang mis kebijakan atas agenda pemerintah untuk melarang penggunaan PSP.

Fakta di lapangan yang ditemukan oleh Tim Gabungan Yaksindo, GiF dan Satgas Nawacita, telah menemukan banyak GSP di TPA karena memang pengelolaan sampah oleh pemerintah sendiri tidak menjalankan amanat UUPS khususnya Pasal 12,13,14,15.

Jalankan Pasal 16 UUPS dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) EPR, bukan melalui Permen LHK P.75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, inilah semua yang menjadi sumber sengkarut masalah sampah kemasan, GGU, GSP ataupun PSP, dan termasuk rencana pelabelan Bisfenol BPA oleh BPOM. Karena Permen P.75/2019 itu adalah PETA BUTA yang melanggar UUPS.

Penulis dengan tegas dalam Ngobrol @Tempo meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sebagai Koordinator Nasional Jaktranas Sampah dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai Ketua Harian Jaktranas Sampah, agar segera melaksanakan mandat UUPS Pasal 16, sebagai kunci penyelesaian masalah sampah kemasan dan isi produknya.

Lucu memang para elit pembantu menteri dari dua Kementerian ini, Menko Marves dan KLHK. Karena terus ngeyel dengan egonya masing-masing yang abai (saran) menjalankan kewajibannya untuk menaati UUPS, khususnya mereka diam terhadap usulan dari ITY Jogja, GiF dan Yaksindo atas usulan pelaksanan Pasal 16 UUPS, Anda mau kemana sebenarnya?

Perlu diketahui oleh semua stakeholder industri produk dan pengelola sampah bahwa tidak ada terjadi circular ekonomi, bila tidak melaksanakan UUPS, khususnya Pasal 12,13 dan 21.

Tolong semua pihak berhenti melakukan pembohongan public dengan bicara circular ekonomi tanpa pertimbangkan manusia yang bekerja menghasilkan produk, termasuk para pengelola sampah.

Jangan juga alergi menerima kritisi kalau memang wajar kami sanggah, karena beresiko bila kesalahan itu kami diamkan. Kami pula sudah berusaha maksimal beri input, tapi memang rupanya para pejabat kita suka berbuat melawan arus dan sifatnya diskriminasi.

Ref: 1, 2, 3

Jakarta, 2 September 2022

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun