Tentu kita semua pasti sudah familiar dengan ojek online atau ojol. Ojek hadir di Indonesia sebelum ada Gojek, Grab dan lainnya, dulu ada driver ojek masa-masa pemesanan dengan menggunakan SMS dan telepon biasa, bahkan ada melalui pager di 1981-1987 saat penulis masih mahasiswa di Makassar.
Pertanyaan untuk pemerintah atau pemda, Apakah sudah menarik promosi bergerak atas kegiatan ojol dengan melengketkan nama perusahaan di badan mitra driver dan kendaraan ojol?
Pertanyaan untuk perusahaan Ojol, sebagai pengusaha yang menikmati hasil iklan atas aktivitas lalu-lalang mitra driver Anda?, Apakah sudah membagi keuntungan iklan yang didapatkan dari keterlibatan mitra driver ojol? Baik sumber Iklan dari pemasangan yang statis di aplikasi online maupun pemasangan iklan yang bergerak, baju helm dan kendaraan?
Kepada perusahaan Ojol agar memikirkan kelangsungan berkah usahanya dengan meningkatkan kesejahteraan para mitra driver, berdasarkan daripada hasil iklan yang penulis maksud diatas, untuk mempertimbangkan sebagai berikut:
Pertama: Memberikan konpensasi hasil dari pada iklan bergerak yang melengket di badan dan kendaraan para driver ojol. Posisi driver bukan posisi sebagai karyawan, tapi sama posisi sebagai pemilik perusahaan, mereka punya kendaraan sendiri (perangkat keras), perusahaan memiliki perangkat lunaknya, menjadi pertimbangan utama.
Kedua:Â Berikan presentase hasil iklan online yang terpasang di aplikasi perusahaan ojol, berapa banyak hasil perusahaan dimana aplikasi perusahaan ojol bagian dari media penempatan iklan.
Ketiga:Â Memasukkan para driver ojol sebagai pemilik perusahaan, berikan saham (5-10 persen) kepada mitra driver secara akumulasi dengan perhitungan tertentu, agar meningkatkan rasa memiliki atau Sense of belonging.
Keempat:Â Mendirikan koperasi multy pihak antara anggota manajemen perusahaan ojol dan mitra drivernya, serta usaha-usaha atau aktifitas sekaitan dengan usaha ojol tersebut. Satu kesatuan gotong royong dalam bisnis terkait.
Kelima:Â Berikan bantuan kepada mitra driver ojol atas kerusakan kendaran, dengan perhitungan tertentu pada batas kewajaran yang rusak, serta beri subsidi atas pergantian kendaraan baru.
Keenam: Jaminan asuransi mitra driver dan keluarganya serta bea siswa untuk mitra driver serta istri/suami dan anak-anaknya.
Ketujuh:Â Dasar pertimbangannya, silakan baca selanjutnya dibawah.
Nadiem Makarim, Pendiri Gojek, sekarang menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun 2009, melihat adanya peluang untuk membuat sebuah layanan yang dapat menghubungkan penumpang dengan pengemudi ojek.Â
Maka PT. Gojek Indonesia resmi berdiri dengan 20 orang pengemudi. Lalu disusul perusahaan lainnya yang sejenis.Â
Hingga saat ini ada lebih dari 4 juta mitra driver ojol yang tersebar di seluruh Indonesia dan mereka sudah memiliki organisasi, paguyuban, perusahaan-perusahaan ojol selain Gojek, Grab dan lain sebagainya.
Ojol sudah menjadi moda transportasi online populer di Indonesia. Siapa sih yang tidak kenal dengan Gojek, Grab? Hampir semua orang pasti mengenal dan setidaknya pernah melihat di jalanan dan menikmatinya.
Bisa dengan kendaraan roda dua ataupun roda empat, bahkan ada kendaraan truk angkut/jemput barang, ojol makanan dan lainnya.
Masyarakat secara umum pasti mengakui bahwa ojol benar-benar membantu publik bertransportasi dengan mudah dan aman, bisa mengurangi kemacetan, menambah income dan perekonomian masyarakat.Â
Jadi, tidak heran  banyak masyarakat yang mulai menambah penghasilan dengan menjadi mitra driver, semakin bertambah saja sejak lahirnya di Indonesia.
Bagaimana Sejahterahkan Driver Ojol
Penulis cukup prihatin penghasilan dan pengorbanan daripada driver ojol. Maka sedikit ingin bahas pola kerja antara pemilik Gojek dan Grab terhadap pemilik kendaraan atau partner mitra kerjanya.
Ayo kita harus pahami bersama, bahwa posisi driver ojol itu malah bisa disebut lebih diatas posisinya dibanding pemilik aplikasi atau perusahaan ojol. Mereka yang memiliki secara pribadi kendaraan alias perangkat keras bisnis (harta fisik dan nyawa).
Pernahkan ada yang berpikir bahwa perusahaan ojol menikmati uang iklan atau promosi gratis dengan kostum atau property perusahaan ojol lainnya yang tertempel di baju dan kendaan para mitra driver Gojek dan Grab itu, seperti baju, helm dan lainnya yang bawa bergerak terus merek itu terbaca, sampai tersegmentasi di otak konsumennya.
Adakah konpensasi atau kontribusi perusahaan ojol itu kepada mitra driver? Apakah pemerintah memungut pajak kategori bergerak pada perusahaan ojol tersebut?
Berdasarkan hal tersebut, dimana perusahaan ojol telah menikmati hasil promosi atas kerjasama mereka dengan mitra driver ojek online.
Maka sangat penting dan perlu Gojek dan Grab pertimbangkan untuk memberikan tambahan atau bagi hasil iklan promosi kepada mitra driver ojol,Â
atau;
Pemerintah yang memediasi menarik kontribusi atas pajak bergerak tersebut, lalu dalam perhitungannya memasukkan driver ojol sebagai mitra yang berhak menerima atau mendapatkan kompensasi.
Kepada asosiasi atau paguyuban driver ojol yang membaca tulisan saya ini agar bersatu padu untuk meminta hak Anda,Â
atau....Â
Anda bisa hubungi 08119772131 atau 081287783331 untuk mendapat info cara berproses mendapatkannya dengan diskusi yang santai dan bersahabat, bukan dengan ribut alias demo.
Kasian juga ini driver, penulis selalu amati dan sering berdiskusi mereka. Bahwa penghasilan dari jasa operasional atas pekerjaan mereka dipotong hingga 30 persen, padahal katanya cuma 20 persen (itu info mereka pada penulis). Padahal modal mereka adalah kendaraan dan tenaga mereka sendiri.
Jadi, diharapkan kepada perusahaan Gojek dan Grab, agar mempertimbangkan untuk mensejahterahkan mitra hebat Anda dengan berbagi hasil iklan yang adil.
Ref: 1]
Jakarta, 2 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H