"Pendidikan adalah kemampuan untuk mendengarkan hampir semua hal tanpa kehilangan kesabaran atau kepercayaan diri." - Robert Frost
Minggu terahir bulan Agustus 2022, ribut soal Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan menjadi polemik atau perbincangan sangat sengit di masyarakat, medsos dan pemberitaan mainstream dan online.Â
Sampai di warung tetangga dan obrolan ibu-ibu saat beli sayuran pada gerobak dorong di pagi hari. Semua cerita bahwa guru dan dosen sudah tidak dihargai lagi Presiden Jokowi, lagi-lagi Jokowi kena sasaran tembak.
Sampai Mbak pedagang sayur senyum saja sambil menghitung belanjaan ibu-ibu. Ada juga ibu ngoceh, apa itu Nadiem, Menteri PeKa anak muda yang tidak tahu kerjanya seorang guru.
PB PGRI Bereaksi
Organisasi guru, PB PGRI bereaksi dan menolak dihilangkannya pasal-pasal terkait dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen dari RUU Sisdiknas.
Pemerintah dianggap tidak memuliakan profesi guru dan dosen di Indonesia dengan munculnya isu hilangnya pasal-pasal TPG.
Kalau memang bermasalah, ya bukan hanya insan guru dan dosen yang ikut dirugikan atas RUU Sisdiknas yang merupakan gabungan undang-undang.
Omnibus Law Sektor Pendidikan
Ini omnibus law, atau penyederhanaan banyak undang-undang yang ada, atau disebut omnibus sektor pendidikan nasional. Jadi tantangannya memang sangat kompleks, harus dibaca secara cermat dan dianalisa secara akurat.
Bisa jadi ada yang hilang dari undang-undang lama, tapi diganti sekaligus diperbaiki dan ditempatkan pada pasal yang baru di dalam penggabungannya.
Sekitar 23 undang-undang yang berkaitan dalam bidang pendidikan nasional di sinkronisasi dalam satu undang-undang, Sisdiknas.
Sinkronisasi seluruh UU yang berkaitan dengan pendidikan, bertujuan agar tidak ada tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya.
Selain itu terjadi revisi UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental.
Kalau kita baca di laman web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangatlah bagus RUU Sisdiknas ini, coba dibaca ulang.
Pemerintah terus mendorong dan memperjuangkan kesejahteraan para pendidik - guru dan dosen - di Indonesia dan mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru dan dosen.
Ini RUU Sisdiknas, dibaca saja baik-baik dulu. Karena regulasi ini masih berbentuk draf rancangan, namun terbaca dalam RUU Sisdiknas tersebut sudah cukup bagus.
Tapi kalau sekiranya ada pihak yang masih menganggap ada kekurangan lagi dalam RUU Sisdiknas. Masih sangat mungkin dirubah, tergantung cara hadapi di DPR RI saja.
Jadi, sebaiknya yang mengoreksi RUU tersebut atau stakeholder pendidikan, agar membuat drafting revisi RUU Sisdiknas yang dirasa merugikan oleh dunia pendidikan serta masukkan alasan yang tepat lalu minta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI.
Jalan perubahan itu masih sangat luas, jangan ragu tolak bila memang merugikan para guru dan dosen, karena masalah ini tentu anak didik ikut dirugikan, ada efek domino terjadi bila ada kesalahan.
Sekedar pembanding saja, memang di era Presiden Jokowi ini, para pembantu menteri sangat suka buat kebijakan yang cenderung prematur, terkesan dipaksakan dan kurang melibatkan unsur terkait.
Sama di bidang sampah juga begitu, penulis alami sendiri, banyak kebijakan sampah tumpang tindih, ada yang bagus tapi dihapus, ada regulasi jelek malah di pertahankan.
Itulah persfektif hukum ketatanegaraan Indonesia saat ini, seperti juga demokrasi, masih terlalu banyak penyimpangan, diduga ada pengaruh oligarki. Tapi entahlah.
Semangat terus para guruku seluruh Indonesia.
Jakarta, 30 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H