Penyidik Tim Khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang, terhadap 5 Tersangka atas Insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dalam reka ulang atau rekonstruksi kejadian perkara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J". nantinya akan dipertemukan - reuni - ke lima tersangka.
Masing-masing tersangka adalah, Irjen Ferdy Sambo atau "FS", Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".
Tersangka Irjen "FS" dan istrinya "PCF", diancam Pasal 340 Subsider 351, 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati. Sementara Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Putri Candrawathi atau "PCF" diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir "J" yang dikarang oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir "J", Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).
Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky.
Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir "J".
Setelah reka ulang ke lima tersangka, perkara akan segera dilimpahkan (Tahap Satu) oleh penyidik Timsus Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Dalam reka ulang, akan disaksikan pula oleh JPU, Komnas HAM dan Kompolnas agar lebih independen. Demikian janji Kapolri Jenderal Sigit saat RDP dengan Komisi III DPR RI (24/8/22).