"Hanya ketika kamu mengambil tanggung jawab atas hidup, kamu menemukan betapa kuatnya kamu sebenarnya."
Irjen Ferdy Sambo, tersangka otak intelektual atau intelectual dader pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", ajukan surat pengunduran diri dari Polri.
Pengunduran diri Ferdy Sambo dapat disebut absurd dan penulis prediksi akan sia-sia, kemungkinan besar Kapolri Jenderal Sigit menolak permintaan Ferdy Sambo itu.
Aneh juga, karena memang pengunduran diri itu sebenarnya tidak perlu ada, atau tidak bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo, yang ingin mundur dari Polri sebelum sidang etiknya digelar hari ini Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir "J", dengan ancaman Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebenarnya Ferdy Sambo harusnya konsentrasi saja hadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan mempermudah pemeriksaan dirinya, berkata jujur. Demi mendapat pertimbangan keringanan tuntutan dari JPU dan putusan hukuman kelak oleh Hakim Pengadilan Pidana.
Kalau Ferdy Sambo jujur apa adanya, dan membuka kasus yang menjadi sebab akibat dibunuhnya Brigadir "J", saya yakin publik akan memberi apresiasi dan hukuman Ferdy Sambo bisa jadi akan diringankan.
Mundur dari Polri, itu tidak ada pengaruh positif bagi Ferdy dan Polri. Kalau Ferdy buka kasus-kasus yang diduga menjadi sandera di tubuh Polri, itu akan lebih dihargai dan jalan menuju perbaikan atau mengembalikan kepercayaan Polri dari masyarakat.
Termasuk JPU sebagai penuntut umum, pasti ada pertimbangan keringanan tuntutannya, kalau Ferdy jujur apa adanya. Daripada berbelit-belit diperiksa, akan lebih mempersulit diri, termasuk terperiksa dan tersangka lainnya.
Semakin Bertambah Polisi Diperiksa
Sebagaimana penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPR RI, bahwa jumlah personel Polri yang telah diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir "J" sudah mencapai 97 orang.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," demikian Jenderal Sigit, saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022 (Kompas TV).
Kapolri Jenderal Sigit merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus (patsus).
Sementara yang lain masih proses pemeriksaan, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di patsus.
Tim khusus (Timsus) Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Delapan belas orang anggota Timsus, juga ikut hadir di DPR RI mendampingi Kapolri Jenderal Sigit.Â
Timsus Polri telah menyerahkan (tahap satu) kasus ini kepada JPU, lima tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 25 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H