Paling penting dimasukkan dalam memorandum adalah kerjasama eksternal Polri, yaitu penggunaan penyidik sipil di luar Polri, bila terperiksa atau tersangka anggota Polri sendiri. Menghindari subyektifitas alias main mata diantara Polisi.
Namun jangan sampai memorandum internal Polri tersebut akan menutup megakasus yang diduga di backup oleh oknum Polri, seperti Judi, Penyaluran BBM, Beras, Narkoba, Minyak Goreng, Miras, Hiburan Malam, Prostitusi dan lainnya.
Kapolri dan Jaksa Agung serta pengawalan Menko Polhukam, diharapkan membongkar masalah megakasus ini yang diduga keras menyandera Polri. Bersihkan Polri, agar citra dan marwah Polri pulih kembali.
Jakarta, 24 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H