"Apresiasi rencana Presiden Jokowi melakukan reformasi internal Polri, ada satu hal penulis sarankan agar menggunakan penyidik sipil bila terperiksa atau tersangkanya dari Polri, menjaga independensi dan sekaligus sebagai wujud presisi Polri."
Menjadi titik balik pemerintah melakukan bersih bersih di tubuh Polri, sebagai momentum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J", di Jl. Duren Tiga No. 46, Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Pelajaran berharga dengan terlibatnya puluhan Polri, harus dipetik disini. Dimana aktor intelektual atau intelectual dader adalah seorang bintang dua, Irjen. Melibatkan berbagai jenjang kepangkatan, mulai tamtama sampai perwira tinggi, jenderal.
Jangan sia-siakan pengorbanan besar dengan nyawa seorang anggota Polri, Brigadir "J" yang dihabisi oleh komandannya sendiri, Irjen "FS". Pengorbanan "nyawa" ini sangat besar dan berharga, bila dipetik maknanya.
Langkah Taktis Presiden Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membuat memorandum untuk penataan internal Polri.
Momerandum itu akan dikirim kepada Presiden Jokowi, untuk selanjutnya akan dijadikan pedoman internal Polri baik sebagai penegak hukum, maupun pelindung dan pengayom di masyarakat.
Pembenahan secara internal dapat dilakukan mulai dari proses penerimaan Polisi, Bintara, Akpol, rekrutmen pemimpin dalam tubuh Polri. Seperti mutasi Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan jabatan lainnya.
Termasuk dalam rekrutmen Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim) Polri yang harus dibenahi. Semua diduga melalui pembayaran atau pola kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Saran Pada Presiden Jokowi