Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Jadwal Pengumuman Hasil Otopsi Ulang Brigadir "J"

21 Agustus 2022   05:16 Diperbarui: 21 Agustus 2022   05:17 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Diharapkan kepada Dokter Forensik mengumumkan hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J" dengan benar tanpa ragu, karena otak intelektual - intelectual dader - pembunuh sudah dijadikan tersangka"

Setelah Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir "J"  (19/8).

Kini tiba giliran selanjutnya adalah pengumuman hasil otopsi ulang jenazah Brigadir "J" untuk lebih memperdalam penyidikan oleh Timsus Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Dokter Forensik, Dr. Ade Firmansyah bersama Bareskrim Polri, rencana akan mengumumkan secara terbuka hasil otopsi ulang Brigadir "J", Senin, 22 atau 23 Agustus 2022.

Sekitar 20 sampel jenazah Brigadir "J" diambil di Jambi, telah rampung diperiksa atau dianalisa oleh Tim Gabungan Dokter Forensik di Jakarta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan tidak ada rekayasa hasil otopsi ulang Brigadir "J"  yang dilaksanakan di Jambi pada Rabu (27/7)

Berarti memang pada otopsi pertama, diduga ada rekayasa. Maka Timsus wajib memeriksa Tim Dokter Forensik pada otopsi pertama di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kalau memang ada rekayasa pada otopsi pertama, kuat dugaan ada aliran dana atau suap yang terjadi pada Tim Dokter Forensik pertama. PPATK dan KPK perlu turun melacak atas dugaan suap tersebut.

Berdasarkan penyidikan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawath. Suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sanksi atau ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo 55, 56 KUHP.

Maka diharapkan Tim Dokter Forensik gabungan dari unsur dokter TNI, Polri, dokter umum dan termasuk disaksikan oleh Tim Dokter yang mewakili pengacara keluarga Brigadir "J".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun