Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengganti Menteri PAN-RB, Menunggu Hak Prerogatif Siapa?

19 Agustus 2022   19:26 Diperbarui: 19 Agustus 2022   19:35 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Almarhum Tjahjo Kumolo, Kader PDI-P, Menteri PAN-RB, Sumber: Edit-Sekneg

"Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya."

Sudah 50 hari meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (01/07).

Tapi belum ada penggantinya sampai sekarang, karena Presiden Jokowi menunggu usulan Ketua Umum PDI-P Megawati. Sementara sampai hari ini belum juga muncul nama pengganti almarhum Tjahjo Kumolo.

Bila menunggu Megawati serahkan nama, berarti bukan Presiden Jokowi lagi punya Hak Prerogatif sebagai Presiden atau Kepala Pemerintahan, benar benar pemerintahan kita dikuasai oleh partai pengusung Presiden dan Wakil Presiden.

Rusaklah negeri ini bila kekuasaan Presiden di caplok oleh partai politik (Parpol) secara terbuka begini. Posisi jabatan di kementerian sudah dibagi habis Parpol pengusung Presiden dan Wakil Presiden, artinya dijatah oleh Parpol.

Saat ini posisi Menteri PAN-RB masih dijabat oleh Menko Polhukam Mahfud MD, mulai menjabat posisi itu pada Sabtu (16/7/2022) hingga diangkatnya Menteri PAN-RB definitif menggantikan Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat menjabat Menteri PAN-RB ad interim pada 24 Juni hingga 3 Juli 2022. Saat itu, Mahfud MD ditunjuk karena Tjahjo Kumolo harus dirawat intensif di rumah sakit.

Sepeninggal Tjahjo Kumolo dan habisnya masa jabatan Mahfud MD, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Menteri PAN-RB ad interim hingga 15 Juli 2022.

Padahal Presiden mempunyai kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief executive) yang dilengkapi berbagai hak konstitusional.

Berbagai hak ini biasa disebut sebagai hak prerogatif, yang antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Walau hak prerogatif bukanlah istilah yang tercantum di dalam UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan. Hak prerogatif dikenal dalam ranah praktik dan doktrinal.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan pendapat hakim dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2015, bahwa secara teoritis, hak prerogatif adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu, yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain.

Hak prerogatif ini biasanya dimiliki oleh kepala negara seperti presiden dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi sehingga menjadi kewenangan konstitusional.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: 1, 2

Medan, 19 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun