Jadi pemerintah dan perusahaan yang menciptakan potensi sampah, seharusnya mereka yang di denda atau digugat perdata dan dikurung atas pelanggaran pidana khusus (KKN), karena tidak menjalankan Pasal 12,13,14,15,21,44 dan 45 UUPS.
Baca juga:Â Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar
Dasar kesalahan larangan membuang sampah itu, karena tidak melaksanakan sebelumnya pasal pasal tersebut diatas, ahirnya Pasal 21 huruf (a) insentif diabaikan oleh pemerintah dan pemda, tapi langsung melaksanakan Pasal 21 huruf (b) sanksi atau denda.
Banyak bupati/walikota di Indonesia mengeluarkan kebijakan "Buang Sampah Sembarangan Denda 50 Juta" ini di Indonesia, termasuk Jakarta.
Semua ini penulis pastikan salah besar, karena melabrak UUPS. Artinya pemda tidak memberi ruang - sistem - insentif sebelumnya.
Harap Polisi, Jaksa dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran UUPS dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lubuk Pakam, 15 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H