Banyak kesalahan pemerintah, khususnya Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai leading sektor pengelolaan sampah, ahirnya pemda ikut-ikutan salah, bodohi rakyat saja.
Kemenko Marves dan KLHK, jelas membiarkan pelanggaran UUPS tersebut dan sepertinya sudah stres dan malu mengakui kesalahannya dalam melaksanakan kewajibannya dari Negara, sehingga terjadi pembiaran. Ingat, rakyat tidak semua bodoh Bro/Sis.
Banyak oknum lintas kementerian dan pemda, melakukan konsfirasi - TST - diduga sudah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang mengambil untung dari adanya kesengajaan perbuatan keliru dan/atau sengaja melabrak UUPS.
Baca juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Dari banyak dampak atas pembiaran itu dari pemda dan pemerintah pusat, coba penulis tunjukkan salah satu kesalahan itu, adalah:
Kebijakan berdasar perda untuk didenda bagi pembuang sampah sembarangan sebesar 50 juta rupiah, itu salah besar.
Karena pemerintah sendiri yang melanggar UUPS dengan menerbitkan perda sampah dan itu yamg diikuti kepala desa/lurah.
Baca juga:Â KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah
Jadi dimana kesalahan pemerintah dan pemda untuk balik mengurung oknum jahat di kementerian dan pemda, adalah melanggar UUPS dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Denda baru bisa dilakukan oleh pemerintah bila sebelumnya melaksanakan kewajibannya dengan membuat sistem sesuai UUPS dan memberi insentif bagi pengelola sampah.